Tipu Koperasi Dengan Emas Palsu, Seorang Perempuan di Lombok Tengah Masuk Kerangkeng Polisi

SUARALOMBOKNEWS | Penyidik Sat Reskrim Polresta Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan seorang perempuan berinisial S, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang dilakukan di Koperasi Syari’ah Ngiring Tunas Paice dalam kurun waktu 2023 hingga Januari 2026.
Penetapan tersangka kasus tindak pidana penipuan atau perbuatan curang itu dibenarkan Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K, Rabu, (12/8/2026).
AKP. Punguan mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus perhiasan yang digadai di Koperasi Syari’ah Ngiring Tunas Paice diduga imitasi sebagai barang jaminan untuk memperoleh pinjaman hingga menyebabkan koperasi mengalami kerugian sekitar Rp. 780.850.000.
Kasus tersebut terungkap, kata AKP. Punguan, setelah pihak koperasi melakukan pengecekan terhadap data barang jaminan yang masuk dalam sistem titip jaminan pada Januari 2026. Dan salah seorang pengawas menemukan sejumlah barang jaminan berupa perhiasan emas yang belum ditebus, namun pembayaran jasa penitipan atau perpanjangan terus dilakukan dan nilainya mendekati pokok pinjaman.”Kecurigaan kemudian muncul setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua sampel barang jaminan berupa kalung dan gelang. Setelah dilakukan pengujian awal, hasil gosokan kedua perhiasan tersebut diketahui tidak menunjukkan karakteristik emas sebagaimana mestinya,” ungkapnya
Temuan tersebut, kata AKP. Punguan, kemudian dilaporkan kepada pihak koperasi. Pada 19 hingga 25 Januari 2026, pihak koperasi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang jaminan berupa perhiasan emas yang tersimpan.”Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sebanyak 34 surat perjanjian pinjaman yang berkaitan dengan tersangka S maupun sejumlah pihak yang diduga merupakan orang suruhan tersangka,”sebutnya
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memasukkan barang jaminan berupa perhiasan yang bukan emas dengan menggunakan identitas sendiri maupun atas nama orang lain. Uang hasil pencairan pinjaman tersebut diduga diterima oleh tersangka.
Selain itu, tersangka diduga menggunakan nota pembelian perhiasan dengan jenis dan bentuk berbeda untuk memberikan kesan bahwa barang yang dijaminkan sesuai dengan dokumen pembelian.”Penyidik juga mendalami dugaan bahwa perhiasan yang digunakan sebagai barang jaminan tersebut diperoleh tersangka melalui sejumlah platform perdagangan daring (online),”kata AKP Punguan.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 108 buah perhiasan, 34 surat perjanjian pinjaman, empat nota pembelian perhiasan, serta tiga unit telepon seluler, masing-masing iPhone 13 Pro Max, Vivo Y12 dan iPhone 13.
Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari 24 orang saksi, seorang ahli taksir dari PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar dan seorang ahli digital forensik.
Tersangka dikenakan pasal tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Akibat dugaan perbuatan tersebut, Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice” diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 780.850.000, “ujar AKP. Punguan.
Saat ini tersangka berikut dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan