Mantab Ditolak MK, Maiq – Meres Ditetapkan KPU Lombok Tengah Jadi Pemenang Pilkada 2020
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Tiga hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) yang diajukan oleh H. Masrun – H. Habib Ziadi ( Mantab ) nomor urut 3. Dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Lombok Tengah dan pihak terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Nomor 4, H.Lalu Pathul Bahri – H.M.Nursiah ( Maiq – Meres ), KPU Lombok Tengah melaksanakan Rapat Pleno terbuka penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih hasil Pilkada Lombok Tengah Tahun 2020.
Dalam Rapat Pleno terbuka yang dilaksanakan disalah satu Hotel berbintang di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Kamis ( 18/2/2021 ), KPU Lombok Tengah memutuskan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah nomor urut 4, dengan jargon Maiq – Meres , H. Lalu Pathul Bahri – H. M Nursiah ( Pathul – Nursiah ) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih hasil Pilkada Lombok Tengah Tahun 2020.
Rapat Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah itu mendapat penjagaan dan pengawalan ketat oleh 120 personil Kepolisian dari Polres Lombok Tengah dan satu pleton prajurit TNI Kodim 1620/Lombok Tengah.
Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 54 peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati. Maka oleh KPU kemudian melaksanakan pleno terbuka.
“Menentapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri- H M Nursiah dengan perolehan suara sebanyak 199.299 suara atau 38,14 persen dari total suara sah sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Lombok Tengah tahun 2020,” ungkapnya
Lalu Darmawan menegaskan, penetapan Paslon nomor empat Maiq – Meres sebagai Bupati dan wakil Bupati Lombok Tengah terpilih berbentuk dokumen berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap Kecamatan di tingkat Kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 model D. Hasil Kabupaten – KWK. “Keputusan KPU Lombok Tengah nomor 420/HK.03.1-kpts/5202/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati serta salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PHP.BUP-XIX/2021 pada 15 Februari,” tegasnya
Sementara itu, Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Tamiana menegaskan bahwa pengamanan ini dilakukan untuk memastikan rapat pleno penetapan paslon terpilih bisa berjalan dengan aman dan lancar. “Sekitar 120 personil Polres dan TNI satu pleton kita terjunkan, pengamanan dilakukan mulai dari jalan raya depan hotel hingga di depan pintu ruangan rapat pleno,” ungkapnya
Dari awal acara rapat pleno terbuka dimulai hingga selesainya acara, kata Kompol I Ketut Tamiana, berlangsung kondusif, aman dan terkendali. Hal ini sebagai bukti bahwa masyarakat Lombok Tengah memiliki kesadaran yang tinggi dalam menjaga Kamtibmas. “Rapat pleno semua aman dan berjalan kondusif,” ucapnya
Rapat Pleno terbuka lanjut Kompol I Ketut Tamiana, menerapkan protokol kesehatan Covid – 19 secara ketat. Seluruh peserta rapat pleno dan tamu undangan wajib menggunakan masker dan dicek suhu tubuh sebelum masuk kedalam ruangan rapat pleno. Di dalam ruangan rapat pleno pun tempat duduk semua tamu dibuat berjarak demi mencegah penularan Virus Corona atau Covid-19. “Jadi semua dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” ujarnya. [ slnews – rul ]
Tinggalkan Balasan