Ops Yustisi, 70 Orang Terjaring Langgar Prokes Covid-19 di Lombok Tengah
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Sebanyak 70 orang warga terjaring Razia Ops Yustisi yang dilaksanakan oleh Polsek Kopang, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) di Terminal Pasar Relojok, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah pada Sabtu malam, 26 Desember 2020.
70 orang warga tersebut terjaring Ops Yustisi karena melanggar Protokol Kesehatan ( Prokes ) Covid-19 yakni dengan tidak menggunakan masker pada saat beraktvitas di luar rumah.
Menurut Kapolsek Kopang, AKP Suherdi, kesadaran masyarakat mematuhi Prokes Covid-19 masih kurang. Terbukti dalam razia Ops Yustisi yang dilakukan di terminal pasar Jelojok, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker. “Sekitar 70 orang yang terjaring dan mereka diberikan tindakan fisik berupa Pus up,” ucapnya
Razia Ops Yustisi pada libur natal 2020 dan libur tahun baru 2021 ( Nataru ), kata AKP Suherdi, ditingkatkan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Razia Ops Yustisi dengan sasaran pelangggar Prokes Covid-19, lanjut mantan Kasat Lantas Polres Lombok Tengah itu dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Perda ( Peraturan Daerah ) Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pergub ( Peraturan Guberur ) Nomor 50 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres ( Instsruksi Presiden ) Nomor 6 th 2020 tentang peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19. “Razia ini untuk mencegah adanya klaster Nataru Covid-19,” tegas AKP Suherdi
Adapun titik – titik Ops Yustisi lanjut AKP Suherdi, yakni di tempat keramaian seperti di terminal Jelojok Desa Kopang Rembiga dan di beberapa titik tempat keramaian serta di tempat wisata.”Razia ini akan rutin dilaksanakan baik siang, sore maupun malam,” ujarnya. [ slnews – rul ]
Tinggalkan Balasan