SHOPPING CART

close

Libur Nataru, Wisatawan Dari Luar Lombok Tengah Harus Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

Libur Natal dan tahun baru 2021
Anggota Kepolisian dari Polsek Kuta, Polres Lombok Tengah memeriksa penerapan Prokes Covid-19 oleh penumpang dan pengemudi dari dan menuju KEK The Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, Sabtu ( 26/12/2020 )

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Aparat Kepolisian mengingatkan para pengelola tempat wisata yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat termasuk para wisatawan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan ( Prokes ) Covid -19 secara ketat.
Himbauan Polisi terkait dengan penerapan Prokes Covid-19 di kawasan wisata yang ada di KEK The Mandalika itu untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Virus Corona atau Covid-19, khususnya pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ( Nataru ). “Momen libur Natal dan tahun baru 2021 berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, sehingga wajib diantisipasi sedini mungkin,” tegas Kapolsek Kuta, Polres Lombok Tengah, Iptu Muhamad Fajri, Sabtu, ( 26/12/2020 )
Personil Polsek Kuta yang terlibat maupun yang tidak terlibat dalam Ops Lilin Rinjani Tahun 2020, kata Iptu Fajri, turun langsung memantau penerapan Prokes Covid-19 tempat -tempat wisata yang ada di KEK The Mandalika. ” Personel yang terlibat Ops Lilin maupun yang tidak terlibat terus mengingatkan pengelola tempat wisata dan pengunjung agar selalu menerapkan Prokes,” katanya
Menurut Iptu Fajri, pemantauan pelaksanaan Prokes Covid-19 tempat wisata dinilai penting mengingat obyek wisata merupakan salah satu prioritas utama pengamanan selain tempat ibadah dan pusat perbelanjaan saat Ops Lilin Rinjani 2020 berlangsung. Apa lagi saat ini sedang momen libur Natal dan Tahun Baru 2021, tempat wisata biasanya ramai dikunjungi wisatawan. “Kita ingatkan para pengunjung secara persuasif dengan tetap mengedepankan sikap humanis. Apabila ditemukan ada kerumunan tanpa Prokes, bisa kita bubarkan sesuai Maklumat Kapolri dan Surat Eedaran Bupati Lombok Tengah tentang pengendalian dan pengawasan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021,” ucapnya
Untuk itu Iptu Fajri menghimbau kepada pengunnjung untuk menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun. Dan yang tidak kalah penting adalah pengunjung dari luar kota agar menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. “Para pengunjung harus menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dan pengunjung dari luar daerah harus menunjukan surat keterangan bebas Covid-19,” ujarnya. [ slnews – rul ]

Tags:

0 thoughts on “Libur Nataru, Wisatawan Dari Luar Lombok Tengah Harus Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2020
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK