SHOPPING CART

close

KONI Lombok Tengah Dorong Polisi Proses Hukum Senam Zumba di GOR PSLT

Senam Zumba di GOR PSLT
Kegiatan Senam Zumba yang diduga tidak menerapkan dan menjalankan Prokes Covid-19 di GOR PSLT. ( sumber : Ketua KONI Lombok Tengah, M. Samsul Qomar )

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ), M. Samsul Qomar melalui press release tertulis, Sabtu, 26 Desember 2020, menyebutkan, adanya kegiatan senam Zumba masal di GOR PSLT yang juga kantor Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dispora ) Lombok Tengah yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan ( Prokes ) Covid-19. “Kami sesalkan, karena Senam Zumba di GOR PSLT yang juga sebagai Kantor Dispoora Lombok Tengah itu tidak menerapkan dan menjalankan Prokes Covid-19,” sebutnya
Qomar mengaku mengetahui kegiatan Senam Zumba di GOR PLST yang tidak menerapkan Prokes Covid – 19 itu dari media sosial ( Medsos ) salah seorang Instruktur Senam Zumba. “Saya kaget melihat di akun IG ( Instagram ) salah seorang istruktur senam, kok bisa ratusan orang senam dan sama sekali tidak
menerapkan Prokes, padahal beberapa waktu lalu kegiatan yang sama sudah di tangani pihak kepolisian dan masih dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi.
Belum selesai itu ( Senam Zumba di Ball Room Lantai 5 Kantor Bupati Lombok Tengah ) malah di ulangi lagi,” ungkapnya
Menurut Qomar, Polisi dalam hal ini Polres Lombok Tengah termasuk Satgas Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah kecolongan, dengan terulangnya kembali kegiatan Senam Zumba yang tidak menerapkan Prokes Covid-19. “Polisi kecolongan dan pihak Dinas juga kecolongan dengan kejadian ini,” ucapnya
KONI kata mantan Anggota DPRD Lombok Tengah dua priode itu, sangat menyesalkan kegiatan Senam Zumba yang tidak menerapkan dan menjalankan Prokes Covid-19. ” KONI sekali lagi sangat menyesalkan kejadian ini, kita sudah himbau semua Cabor ( Cabang Olahraga ) untuk mematuhi Prokes , semua Ketua Cabor sudah manjalankan Prokes dengan baik. Khusus untuk Cabor senam harus lebih intens lagi, karena sudah dua kali ini melakukan pelanggaran Prokes,” kata Qomar
Selain akan memanggil ketua Cabor Senam, KONI Lombok Tengah juga akan mendorong Pelanggaran Prokes Covid-19 pada kegiatan Senam Zumba di GOR PSLT atau di Kantor Dispora Lombok Tengah itu ke Polres Lombok Tengah untuk di proses secara hukum. “Kami akan panggil Ketua Cabor Senam untuk bisa koordinasi dengan para instruktur senamnya, dan mendorong kejadian ini juga di atensi oleh Polres Lombok Tengah sebagai bagian dari maklumat Kapolri yang sudah terbit menyusul aturan yang memang sudah ada,” tegas Qomar
“KONI mengingatkan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga untuk lebih hati – hati dalam memberikan izin penggunaan lokasi terkait kegiatan yang mengundang banyak orang , harus ada kontrol jangan di lepas di tanya kegiatan itu seperti apa berapa orang pesertanya,” sambung Qomar
Qomar juga menyebut, Senam Zumba sulit dikendalikan, terlebih lagi ditengah Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung. “Pandemi ini masih belum di level puncak kita masih di area kuning jadi harus tetap
menjalankan Prokes, saya tidak bosan – bosan mengingatkan semua Cabor dan Alhamdulillah semua Cabor menerapkan Prokes, kecuali Senam ini ( Zumba ) semua masih underkontrol dan tidak patuh pada Prokes. Semoga kejadian ini ( Senam Zumba ) tidak terulang, olahraga bagus untuk imun tubuh, tapi kalau pulang bawa virus jadi tidak bagus untuk keluarga di rumah dan masyarakat sekitarnya,” pungkasnya
Sementara itu, Kabid Olahraga Dispora Lombok Tengah, Lalu M. Hilim yang dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp, Sabtu ( 26/12/2020 ) tidak memberikan penjelasan dan jawaban terkait dengan kegiatan Senam Zumba yang tidak menerapkan dan menjalankan Prokes Covid -19 di GOR PSLT tersebut. Hilim malah menjawab WhatsApp sedang Kuliah. “Maaf masih kuliah,” jawabnya singkat. [ slnews – rul ]

Tags:

0 thoughts on “KONI Lombok Tengah Dorong Polisi Proses Hukum Senam Zumba di GOR PSLT

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2020
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK