Hasil Otopsi, Jasad Janda Malaysia Yang Dibunuh Selingkuhannya di Lombok Tengah Hamil 5 Bulan
SUARLOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Hasil Otopsi Jasad Wanita berinisial MA, 30 Tahun warga Dusun Selao, Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah Hamil 5 bulan pada saat dibunuh dengan cara diracun oleh Laki – laki selingkuhannya berinisial FA, 35 Tahun, warga Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
MA yang ditinggal saminnya menjadi TKI di Malaysia dibunuh dengan cara diracun oleh FA yang telah beristri. Dan FA mengubur Jasad MA bersama bayi dalam kandungannya di dalam Pondasi rumah yang ada di Pingggir jalan raya Desa Pengembur.
Polisi menemukan Jasad Korban, pada Kamis, (3/12/2020) setelah Pelaku FA mengakui perbuatannya telah membunuh dan mengubur Wanita Selingkuhannya di dalam Pondasi Rumah di dekat jalan raya Desa Pengembur.
Peristiwa Pembunuhan Sadis itu terjadi 3 bulan lalu dan kini Pelaku FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana.
Setelah di Otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB di Mataram, Jasad MA langsung dibawa pulang kekampung halamnnya di Desa Kateng untuk dimakamkan, pada Kamis sore (3/12/2020)
Prosesi Pemakaman Jasad MA dan Bayinya yang tinggal tulang belulang itu mendapat pengawalan ketat Anggota Kepolisian dari Polsek Praya Barat dan Polres Lombok Tengah.
Sebelum dimakamkan, Jasad MA di Sholatkan di Masjid setempat dan kedatangan Jasad MA dan Bayinya disambut histeris dan isak tangis keluarga dan warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Permana menjelaskan bahwa, awalnya korban dilaporkan sebagai pelaku perzinahan oleh keluarganya, namun itu tidak terbukti karena korban sempat menghilang sejak dilaporkan 3 bulan lalu.
Berdasarkan keterangan dari pihak Keluarga kata AKP Agus, ketika dibawa Pelaku, korban dalam keadaan hamil.
Polisi kini sudah mengamankan Pelaku FA dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Pelaku sudah mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara diracun.”Perkaranya sudah jelas bahwa ini pembunuhan, pelaku bisa dikenakan pasal 340 tentang pembuhan berencana dengan maksimal hukuman mati, kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup,”ujar AKP Agus. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan