Dewan Pasang Badan Pertahankan dan Kembalikan Wilayah Lombok Tengah
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Masyarakat bersama Pemerintah Desa (Pemdes) se – Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menyampaikan persoalan tiga wilayah Dusun di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah yang diklaim oleh Pemkab Lombok Barat masuk kewilayah Kabupaten Lombok Barat yakni Dusun Pondok Dalam, Sangketan dan Dusun Bintaur ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah.”Hari Rabu, (4/11/2020), kami akan Hearing ke Dewan Lombok Tengah untuk menyampaikan persoalan Batas Wilayah antara Lombok Tengah dan Lombok Barat dan meminta Dewan dan Pemda Lombok Tengah untuk mengambil sikap terkait dengan tiga wilayah Dusun di Desa Montong Ajan yang diklaim oleh Lombok Barat,”kata Kepala Desa (Kades) Montong Ajan, Endudiyadi, Minggu (1/11/2020)
Menurut Endud, Peta batas wilayah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat yang menjadi dasar hukum Kawasan Nambung masuk wilayah Kabupaten Lombok Barat, tidak sesuai dengan Fakta di lapangan, dan sampai saat ini Permendagri tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada Masyarakat.”Itu artinya Permendagri tersebut belum Dieksekusi sampai sekarang, akibatnya Peta Batas wilayah dalam Permendagri diterjemahkan sepihak oleh Pemkab Lombok Barat. Buktinya, setelah berhasil mengklaim Wilayah Nambung, Pemkab Lombok Barat kembali mengklaim tiga wilayah Dusun di Desa Montong Ajan.”Semestinya, titik koordinat dalam Permendagri itu harus ditentukan secara bersama – sama, bukan dengan cara sepihak, dan Peta Batas Wilayah yang ada di Permendagri itu hasil dari Udara, bukan hasil di Darat, titik – titik koordinatnya tidak sesuai dengan Fakta dilapangan, dan semuanya akan kami sampaikan ke Dewan pada hari Rabu,”sebutnya
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah, Andi Mardan meminta kepada Pemkab Lombok Tengah untuk mengajukan Uji Materi terhadap Permendagri Nomor 93 Tahun 2017.”Terkait persoalan Nambung, langkah Uji Materi Permendagri Tahun 2017 oleh Pemerintah Daerah harus dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk termasuk yang diklaim saat ini tiga dusun di Desa Montong Ajan,”pintanya
Yang dibutuhkan Masyarakat saat ini kata, Andi Mardan yakni langkah nyata dan sikap tegas dari Pemkab Lombok Tengah dalam menyikapi persoalan tapal batas wilayah antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat.”Kita tidak butuh ikut marah, seolah – olah mengobati masyarakat yang sedang kecewa, tetapi kita butuh langkah taktis untuk menyelesaekan secara hukum,”ucapnya
Politisi Partai Demokrat itu juga meminta kepada semua pihak terkait untuk sama – sama turun kelapangan, sehingga Peta Batas Wilayah dalam Permendagri Nomor 93 Tahun 2017 tidak diterjemahkan secara sepihak.”Rujukan Permendagri ini adalah Tugu Perbatasan saat ini tidak berubah dan sesuai dengan Gambar dari Direktorat Agraria Provinsi NTB tahun 1987 dan Keputusan Gubernur NTB Nomor 267 tanggal 27 Juli 1992 yang diperkuat lagi oleh Permendagri Nomor 93 tahun 2017. Sementara kita konflik semenjak Tahun 2016. Untuk itu sebaiknya kita turun ke lapangan untuk chek fisik dan membuka peta. Dan kita siap pasang badan, untuk itu Pemerintah Daerah segera membentuk team dan menghadirkan ahli kartografi,”ujar Andi Mardan. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan