SHOPPING CART

close

Klaim Batas Wilayah Memanas, Pemprov NTB Akan Pertemukan Lombok Tengah dengan Lombok Barat

Klaim Batas Wilayah
Penjabat Sekda Lombok Tengah, H.Lalu Idham Halik (Peci Putih) didampingi Staf Ahli Bupati Lombok Tengah Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Murdi AP datang menemui Warga, Kadus dan Kepala Desa Montong Ajan, Endudiyadi di Desa Montong Ajan terkait dengan persoalan tiga wilayah Dusun di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah yang diklaim masuk wilayah Lombok Barat oleh Pemkab Lombok Barat, NTB, Jum’at (30/10/2020)

SUARLOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Tak mau persoalan tiga wilayah Dusun di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni Dusun Pondok Dalam, Dusun Sangketan dan Dusun Bintaur yang diklaim oleh Pemkab Lombok Barat masuk wilayah Lombok Barat, Penjabat Sekda Lombok Tengah, H. Lalu Idham Halik didampingi Staf Ahli Bupati Lombok Tengah Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan,Murdi AP datang menemui warga, Kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Desa (Kades) Montong Ajan, Endudiyadi, Jumat (30/10/2020).
Dihadapan Penjabat Sekda Lombok Tengah, H. Lalu Idham, Kadus se – Desa Montong Ajan dan Kades Montong Ajan, Endudiyadi menyampaikan informasi yang sebenarnya terkait dengan batas – batas wilayah antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat.”Titik – titik Koordinat pada Gampar Peta Batas Wilayah yang ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat tidak sesuai dengan Fakta di lapangan, dan sampai saat ini Permendagri tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada Masyarakat, itu artinya Permendagri tersebut belum Dieksekusi sampai sekarang,”ucap Kades Montong Ajan, Endudiyadi
Karena tidak disosialisasikan dan belum tereksekusi, kata Endud, Permendagri Nomor 93 Tahun 2017 diterjemahkan sepihak oleh Pemkab Lombok Barat. Buktinya, setelah berhasil mengklaim Wilayah Nambung, Pemkab Lombok Barat kembali mengklaim tiga wilayah Dusun di Desa Montong Ajan.”Semestinya, titik koordinat dalam Permendagri itu harus ditentukan secara bersama – sama, bukan dengan cara sepihak, dan Peta Batas Wilayah yang ada di Permendagri itu hasil dari Udara, bukan hasil di Darat, akibatnya titik – titik koordinatnya tidak sesuai dengan Fakta dilapangan,”ungkapnya
Endud meminta kepada Pemkab Lombok Tengah untuk segera menyelesaikan persoalan batas wilayah antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat.
Edud juga meminta kepada Pemkab Lombok Tengah untuk melakukan Judicial Rewiew atau Uji Materi terhadap Permendagri Nomor 93 Tahun 2017 tersebut.”Banyak hal dan fakta yang janggal dalam Permendagri itu. Untuk itu, kami meminta kepada Pemkab Lombok Tengah untuk menggugat Permendagri itu. Terkait Kawasan Nambung, kami punnya Fakta sejarah dan data, dan Nambung merupakan bagian dari wilayah Lombok Tengah,”sebutnya

Klaim Batas Wilayah
Penjabat Sekda Lombok Tengah, H.Lalu Idham Halik (Peci Putih) didampingi Staf Ahli Bupati Lombok Tengah Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Murdi AP bertemu dengan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi NTB, Lalu Abdul Wahid di rumah Lalu Abdul Wahid di Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah,NTB, Jum’at malam (30/10/2020)

Setelah bertemu dengan warga, Penjabat Sekda Lombok Tengah, H. Lalu Ihdam datang langsung menemui Kepala Biro Pemerintahan Provinsi NTB, Lalu Abdul Wahid di kediamannya di Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
Kedatangan H.Lalu Idham bersama Murdi AP disambut langsung oleh. Lalu Abdul Wahid.
Dalam pertemuan tersebut, H. Lalu Idham meminta kepada Pemprov NTB untuk menengahi persoalan batas – batas wilayah antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat.”Mohon kepada Pemprov untuk segera mempasilitasi persoalan antara Lombok Tengah dengan Lombok Barat. Kami tidak ingin masyarakat kembali membuat aksi. Masyarakat beraksi karena merasa terusik dan terganggu wilayahnya diklaim secara sepihak,”ucapnya
Terkait dengan kawasan Nambung, kata H. Lalu Idham, dalam waktu dekat Pemkab Lombok Tengah akan mengambil sikap untuk melakukan Judicial Rewiew terhadap Permendagri Nomor 93 Tahun 2017.”Setelah kita selesaikan persoalan tiga wilayah Dusun yang diklaim Lombok Barat, baru kita akan mengambil sikap terhadap Permendagri, karena Informasi Masyarakat, Fakta Sejarah dan Data – data yang ada Nambung juga merupakan bagian dari wilayah Lombok Tengah,”tegasnya
“Yang terpenting juga, kita (Lombok Tengah, Lombok Barat dan Pemprov NTB) turun bersama – sama ke lapangan untuk menentukan titik koordinat secara bersama – sama, kita simpulkan secara bersama-sama, supaya tidak disimpulkan secara sepihak,”ujar H. Lalu Idham
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi NTB, Lalu Abdul Wahid menyampaikan, Pemprov NTB akan segera mempertemukan antara Pemkab Lombok Tengah dengan Pemkab Lombok Barat termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).”Nanti akan kita Fasilitasi, dan saya akan laporkan dulu ke Pimpinan, setelah itu baru membentuk Tim, supaya persoalan ini cepat selesai. Upamanya dalam mediasi nanti, kedua belah pihak merasa dirugikan, maka kedua belah pihak bisa melakukan Judicial Rewiew terhadap Permendagri Nomor 93 Tahun 2017,”ucapnya
Lalu Wahid meminta kepada Masyarakat untuk menahan diri dana menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah yang disengketakan antara Pemkab Lombok Tengah dengan Pemkab Lombok Barat.”Kedua belah pihak harus sama – sama menjaga diri. Dan tadi Kades sudah datang, yang dipermasalahkan bukan soal Nambung, melainkan titik Koordinat 001, 002 dan 003 yang tidak sesuai dengan di Lapangan,”pungkasnya. [slNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Klaim Batas Wilayah Memanas, Pemprov NTB Akan Pertemukan Lombok Tengah dengan Lombok Barat

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

STATISTIK