Warga Eks Penghuni Tanah KEK The Mandalika Dapat Sarhunta
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Selain Hunian Sementara, warga eks penghuni tanah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) juga akan mendapatkan Hunian Tetap.
Hunian tetap yang diberikan kepada eks warga penghuni tanah KEK The Mandalika oleh PT. ITDC selalu pengembang KEK The Mandalika dan Pemerintah memiliki standar Kampung Wisata.
Lokasi pembangunan Hunian Tetap standar Kampung Wisata yang diberikan secara cuma – cuma kepada warga eks Penghuni tanah KEK The Mandalika itu terletak di Dusung Ngolang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombo Tengah.
Bantuan Hunian Tetap itu merupakan program pembangunan Sarana Hunian Pariwisata (Sarhunta) dari Kementerian PUPR.
Dengan bantuan tersebut, warga tidak hannya sekedar mendapatkan tempat tinggal tetap, tetapi sekaligus mendapatkan sarana usaha Pariwisata.”Jadi warga bisa menyewakan kamar rumahnya untuk wisatawan,” ungkap Kabid Perumahan, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah, Muhammad Rusdi, Jumat (30/10/2020)
Lokasi relokasi warga eks penghuni tanah KEK The Mandalika, kata Rusdi dikemas dengan konsep Kampung Wisata, dengan berbagai bentuk fasilitasi dari pemerintah, sehingga layak sebagai destinasi wisata, khususunya terkait aksesibilitas, amenitas dan atraksi. Sehingga, kedepan masyarakat bisa eksis dalam usaha pariwisata.“Rumah hunian nantinya akan diberikan kepada warga yg terkena relokasi sesuai SK Bupati,”ucapnya
Rusdi menjelaskan, ada 120 warga telah ditetapan sebagai penerima program bantuan yang ditetapkan melalui Surat Keputusa (SK) Bupati Lombok Tengah.
Tanah tempat program bantuan rumah itu akan menjadi hak milik warga. Setiap KK akan memperoleh lahan sekitar 1 are. Setiap kapling lahan dihargakan Rp 15 juta per are, dan 120 warga yang direlokasi sudah membayar uang muka sebesar Rp 5 juta yang sumber dananya bantuan sosial dari Pemda Lombok Tengah.”Tahun depan, Pemda akan kembali memberikan bantuan tambahan Rp 5 Juta lagi, untuk membayar lahan, sehingga genap Rp 10 juta bantuan Pemda kepada masing-masing warga. Dan warga hanya diwajibkan membayar Rp 5 juta dengan cara dicicil hingga dua tahun,”jelasnya
Menurut Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, relokasi warga ke Dusun Ngolang dengan konsep Kampung Wisata merupakan bentuk inovasi luar biasa pemerintah bersama PT. ITDC.“Saya pikir, ini salah satu konsep relokasi terbaik yang ada. Ini patut mendapat apresiasi semua pihak,”ujarnya. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan