Tunggu Pembeli Didepan Kuburan, Pengedar Sabu Asal Lombok Timur Ditangkap Polisi di Lombok Tengah
SUARALOMBOKNEWS. com – LOMBOK TENGAH | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap terduga Pengedar Narkotika Golongan I Jenis Sabu berinisial SH, 27 Tahun, warga Dusun Nyelek, Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Terduga pelaku pengedar Sabu itu ditangkap di jalan raya depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Karang Daye, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Rabu pagi (06/11/2019).
Penangkapan terduga Pengedar Narkotika jenis Sabu itu dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Dhafid Shiddiq.
AKP Dhafid mengatakan, penangkapan terduga pelaku Pengedar Sabu itu berawal dari informasi masyarakat yang melihat orang tidak dikenal dengan gerak gerik yang mencurigakan di depan TPU Karang Daye, Desa Penujak.”Dari hasil penyelidikan, ternyata benar terdapat seorang laki-laki (terduga pelaku SH) yang gerak geriknya mencurigakan sedang nongkrong didepan kuburan (TKP). Tidak menunggu waktu lama tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti,”katanya
Karena tidak menemukan Barang Bukti Sabu dibadan terduga Pelaku, Polisi melakukan penyisiran di sekitar tempat terduga pelaku ditangkap. Hasilnya Polisi menemukan Bungkusan Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 112, 55 gram yang disembunyikan terduga pelaku dibawa tumpukan batu bata yang jaraknya kurang lebih 3 meter dari tempat terduga pelaku ditangkap.” Pada saat diintrograsi terduga Pelaku SH mengakui memiliki barang bukti kantong plastik warna hitam berisikan sebungkus plastik yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu,”ungkap AKP Dhafid
Oleh terduga Pelaku mengaku barang haram jenis Sabu itu akan diantar kesalah seorang pemesan berinisial BD.”Untuk pemesan Sabu, masih kita Lidik,” ujar AKP Dhafid
Saat ini terduga pelaku pengedar Sabu dan barang bukti Sabu seberat 112,55 gram diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan