Pemecatan Mantan Camat Praya Barat Daya Tunggu Salinan Putusan Pengadilan Tipikor
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Mantan Camat Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Kamarudin, SH akan dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN), paca di Vonis 1 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lombok Tengah, HM. Nazili, Rabu (06/11/2019).
Namun saat ini, BKPP Lombok Tengah belum bisa memproses pemecatakan Kamarudin dari ASN karena masih menunggu salinan Putusan dari Pengadilan Tipikor Mataram.” Putusan belum kami terima dari Pengadilan Tipikor Mataram. Kalau sudah jelas putusannya, dan tidak melakukan upaya Banding, dan putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, baru kita proses pemecatannya sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,”tegasHM. Nazili
Sesuai dengan UU yang berlaku, kata Nazili, ASN yang divonis bersalah karena kasus Tindak Pidana Korupsi harus diberikan sanksi berupa pemecatan.
Untuk itu, lanjut Nazili, BKPP Lombok Tengah akan menjemput bola mengambil salinan putusan mantan Camat Praya Barat Daya, Kamarudin, SH ke Pengadilan Tipikor Mataram.” Sesuai dengan UU harus dipecat. Besok pagi (Kamis, 7/11) Kami akan bersurat secara resmi ke Pengadilan Tipikor untuk meminta salinan Putusan,”ujarnya.
Kamarudin divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi dana insentif marbot atau pengurus masjid tahun 2018 sebesar Rp 91,2 juta.
Kamarudin telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam putusan hakim ketua menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.
Vonis yang dijatuhkan kepada Kamarudin itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah yakni 1 tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan penjara. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan