SHOPPING CART

close

Penerima Paket Sabu Seberat 800 Gram Terancam Hukuman Mati

SUARALOMBOKNEWS.COM – MATARAM | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tengara Barat (NTB) melalui Bidang Pemberantasan Narkotika berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Dari rilis resmi BNNP NTB yang diterima SuaraLombokNews.com, Selasa (11/6/2019), pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu seberat 800 Gram itu berlangsung pada Selasa (28/5/2019) lalu.
Selain mengamankan Sabu seberat 800 Gram, BNNP NTB berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial JM, 36 Tahun, warga Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, dan TT, 37 Tahun, warga Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Kedua tersangka pemilik Sabu seberat 800 Gram itu ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di salah satu Kantor Cabang Jasa Pengiriman di Kota Mataram dan disalah satu Hotel di Jalan Airlangga Kota Mataram, NTB.
Dalam Konferensi Pers yang digelar BNNP NTB, Selasa (11/6/2019), Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol M.Nurochman mengungkapkan, pengungkapan Kasus Narkotika jenis Sabu seberat 800 Gram itu berawal dari Informasi Masyarakat yang masuk ketelinga Petugas BNNP NTB pada Senin (26/5/2019), bahwa akan ada pengiriman paket Sabu dari Jakarta dengan tujuan seseorang dengan alamat Jalan Prabu Nomor 43 Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Namun setelah petugas BNNP NTB melakukan penyelidikan terhadap alamat tersebut tidak ditemukan alamat sebagaimana yang telah disebutkan.
Dan pada Selasa (28/5/2019) sekitar Pukul 13.10 Wita, Petugas BNNP NTB melakukan penangkapan terhadap Tersangka JM. Tersangka JM ditangkap pada saat mengambil Paket Sabu di salah satu Kantor Cabang jasa pengiriman barang di Kota Mataram. Di nomor resi 4 paket yang diambil Tersangka JM tertulis alamat pengirim dari Baggy Olshop Tanjung Pinang dengan alamat penerima paket Yosi Jalan Prabu Nomor 43 Praya, Lombok Tengah.”Setelah dilakukan penggeledahan terhadap 4 paket tersebut adalah masing-masing berupa tas perempuan yang masing-masing tas berisikan 2 bungkus pelastik, sehingga keseluruhan berjumlah 8 bungkus plastik diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto  keseluruhan sekitar 800,50 gram,”ungkap Brigjen Pol M.Nurochman
Berangkat dari informasi Tersangka JM, sekitar Pukul 17.45 Wita, Petugas BNNP NTB berhasil mengangkap tersangka kedua yakni Tersangka TT selaku penerima Paket Sabu seberat 800 Gram. Tersangka TT ditangkap di salah satu Loby Hotel di jalan Airlangga Kota Mataram setelah menerima Paket Sabu hasil sitaan dari Tersangka JM.”Setelah dilakukan penggeledahan terhadap penerima tersangka TT , petugas menemukan 1 kotak permen yang didalamnya berisikan 3 plastik klip bening yang berisikan Sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 11,95 gram. Kemudian didapatkan lagi di dalam tas pelaku 1 bungkus plastik bening yang berisikan Sabu dengan berat bruto sekitar 0,67 gram,”ujar Brigjen Pol M.Nurochman
Tersangka JM dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)  UU Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan tersangka TT dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a UU Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati, Pidana Penjara seumur hidup, pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan Denda Minimal Rp. 1 Miliar, maksimal Rp. 10 Miliar. [SLNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Penerima Paket Sabu Seberat 800 Gram Terancam Hukuman Mati

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juni 2019
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

STATISTIK