Polisi Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Habib ke Kejari Praya
SUARALOMBOKNews.com – Lombok Tengah | Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (21/2/2019), melimpahkam berkas perkara tahap II kasus Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 , dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Beraim non aktif, Habib ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah.”Berkas Perkara tahap II Kasus Korupsi ADD dan DD Beraim dengan tersangka Kades Beraim non aktif HB, telah kami limpahkan ke Kejari Praya dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Kapolres Lombok Tengah, AKBP Budi Santosa, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, Kamis (21/2/2019)
Dari hasil penyidikan, saat masih menjabat Kades Beraim, dalam melaksanakan program pembangunan di Desa Beraim, Habib bekerja sendiri tanpa melibatkan TPK.” Jumlah APBDes Beraim pada Tahun 2016 sebesar Rp.1.573.771.044,26. Saat menjabat Kades, HB melalukan pekerjaan pembangunan sendiri tanpa melibatkan TPK sehingga Negara dirugikan sebesar Rp. 551.890.850.,00,” ungkap AKP Rafles
Nilai kerugian Negara itu, lanjut AKP Rafles berdasarkan hasil Audit atau perhitungan Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.” Dari hasil perhitungan BPKP Perwakilan NTB didapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 551.890.850,- ,”jelasnya
Atas perbuatnya, Penyidik penjerat Kades Beraim non aktif, Habib dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.”Dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar AKP Rafles
Usai pelimpahan berkas perkara tahap II, Kades Beraim non aktif, Habib langsung dibawa oleh Jaksa ke Rutan Praya untuk ditahan. [slNews.com – rul]
Tinggalkan Balasan