Jaksa Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Aik Berik 2017
SUARALOMBOKNews.com – Lombok Tengah | Sejumlah perwakilan warga Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah, Kamis (21/2/2019).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Aik Berik Tahun 2017.
Dihubungi SuaraLombokNews.com via handphone, Kamis (21/2/2019), Kasi Intel Kejari Praya, Feby Rudi membenarkan terkait dengan kedatangan sejumlah perwakilan warga Desa Aik Berik.
Saat ini kata Feby, Jaksa telah menindaklanjuti laporan dugaan Korupsi ADD dan DD Aik Berik Tahun 2017.”Laporannya segera ditindaklanjuti. Yang dilaporkan DD Tahun 2017,”ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Aik Berik, Muslehuddin, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Praya, oleh warganya sendiri karena diduga melakukan tindak pidana Korupsi ADD dan DD Aik Berik Tahun 2017.
Laporan dugaan Korupsi itu, disampaikan ke Jaksa, menyusul keluarnya hasil audit Inspektorat. Hasilnya, ada anggaran sebesar Rp 123 juta, yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Dalam laporannya itu, warga juga menyodorkan data terkait dengan 4 program kerja, meliputi pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintah desa dan BPD, dengan anggaran sebesar Rp 13 juta, yang diduga tidak dilaksanakan oleh Kades Aik Berik.
Kemudian, pembangunan sarana dan prasarana desa sebesar Rp 37 juta. Diantaranya, pembangunan musolla, ruangan pajak, pagar kantor desa dan kantor BPD, diduga anggarannya dialihkan untuk pembangunan rabat jalan di Dusun Selak Aik Atas, tanpa ada persetujuan dari perangkat Desa termasuk BPD Aik Berik.
Berikutnya, program peningkatan kapasitas masyarakat sebesar Rp 99 juta dan pengadaan material bangunan sebesar Rp 13 juta yang diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan.
Hasil perhitungan warga, kerugian negara diduga mencapai Rp 800 juta, dari total APBDes Aik Berik tahun 2017 sebesar Rp 2 miliar. [slNews.com – rul]

Tinggalkan Balasan