Amaq Bundu Minta Kadis PMD Lombok Tengah Dicopot dan Ditangkap
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Pencetakan Surat Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2018 di 96 Desa di 12 Kecamatan se – Lombok Tengah sebesar 2,5 persen dari total Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dipertanyakan warga.” Untuk apa, mau dipergunakan untuk apa Surat Suara 2,5 persen yang telah dicetak itu. Kalau alasan untuk mengganti surat suara yang rusak, lalu apa gunanya proses penyortiran, pelipatan dan pengepakan Surat Suara sebelum di Distribusikan ke 96 Desa yang akan melaksanakan Pilkades,”ucap Hamzan Wadi kepada SuaraLombokNews.com via Handphone, Sabtu, (20/10/2018).
Pria asal Kecamatan Praya Timur yang akrab disapa Amaq Bundu itu juga mempertanyakan, kinerja Tim Penerima Barang Pengadaan Surat Suara Pilkades Serentak 2018.”Jadi kalau sampai surat suara yang dicetak oleh rekanan itu ada yang rusak, lalu apa kerjaan Tim Penerima barang. Perlu dicatat 2,5 persen surat suara yang dicetak itu jumlahnya sangat banyak, jumlahnya lebih dari 13 ribu, kalau dilihat dari jumlah DPT sebanyak 542.406 pemilih,” ungkapnya.
Untuk itu Amaq Bundu meminta kepada Bupati Lombok Tengah HM. Suhaili FT, SH untuk mencopot Jalaludin dari jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakar Desa (DPMD) Lombok Tengah, dan meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Praya untuk menangkap Kadis PMD Lombok Tengah Jalaludin, karena dianggap tidak melaksanakan tugasnya selaku Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan Perda dan Perbup tentang Pilkades. Dan ada dugaan Korupsi didalam pengadaan barang dan jasa berupa Surat Suara Pilkades Serentak 2018.” Saya minta Jalaludin dicopot dari Jabatannya dan ditangkap, karena tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan. Di Perda maupun di Perbup tentang Pilkades dijelaskan hannya warga yang Telah terdaftar kedalam DPT saja yang boleh menggunakan hak pilihnya, lalu apa alasan Jalaludin mencetak surat suara 2,5 persen dari total jumlah DPT itu, kalaupun untuk pemilih tambahan, apakah ada di Perda maupun di Perbup aturan tentang pemilih tambahan itu. Saya juga meminta Polisi dan Jaksa menangkap Jalaludin karena diduga ada Korupsi di pengadaan dan pencetakan surat suara Pilkades itu,”pintanya.
Amaq Bundu juga meminta kepada Bupati Lombok Tengah untuk menunda pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkades yang akan digelar serentak di 96 Desa di Lombok Tengah pada tanggal, 24 Oktober 2018 mendatang.” Tambahan 2,5 persen surat suara itu, bukan akan, tetapi pasti menimbulkan Komplik di masyarakat, untuk diketahui di 96 Desa itu minimal ada 3 Calon Kades, dan maksimal 5 Calon Kades. Artinya lebih banyak Calon Kades yang kalah dari pada yang menang. Untuk itu saya minta Pak Bupati menunda proses pemungutan suara Pilkades, sampai ada penjelasan secara aturan terkait dengan pemanfaatan atau penggunaan surat suara 2,5 persen itu. Terlebih lagi panitia Pilkades masih bingung terkait dengan pemanfaatan surat suara 2,5 perse itu. Dan masih banyak juga masyarakat yang tidak tahu kapan pemungutan suara Pilkades dilaksanakan,” ujarnya.
Terpisah, kepada SuaraLombokNews.com, Sabtu, (20/10/2018) via WhatsApp, Kadis PMD Jalaludin menjelaskan secara singkat terkait dengan pemanfaatan dan penggunaan Surat Suara Pilkades sebesar 2,5 persen tersebut.”Itu diatur dalam Perbup, untuk antisipasi kerusakan dan lain – lain,” pungkasnya. [slNews.com – rul].
Tinggalkan Balasan