Deal Nama BIL Batal Diganti Menjadi ZAM
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah |
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Senin, (1/10/2018) menggelar Rapat Koordinasi bersama jajaran Forkompinda Pemrov NTB.
Rapat Koordinasi yang dipimpin Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah, juga dihadiri Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah, Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaedah dan dari Pemkab. Lombok Tengah diwakili Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lombok Tengah H. Lalu Muhamad Putria.
Salah satu yang menjadi kesefakatan dalam Rapat Koordinasi yakitu nama Bandar Udara Internasional Lombok (BIL) di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah tidak bisa diganti menjadi Bandar Udara Zainudin Abdul Madjid (ZAM) atau nama lain tanpa ada persetujuan dari Masyarakat dan Pemkab. Lombok Tengah.”Hasil Rakor bersama Pak Gubernur, Wakil Gubernur dan Ketua DPR NTB, Pergantian nama Bandara kewenangannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Lombok Tengah, jika Masyarakat dan Pak Bupati mengusulkan nama Bandara diganti barulah disetujui”kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lombok Tengah H. Lalu Muhamad Putria, Selasa, (2/10/2018).
Putria menceritakan, dalam Rakor itu, Ketua DPRD Prov. NTB menginginkan nama BIL tidak diganti.”Ketua DPRD NTB menyampaikan untuk menjaga kondusifitas, kamtibmas dan netralitas nama BIL tidak usaha diganti mengingat saat ini tahun Politik, ada pemilihan Caleg ada Pemilihan Capres Cawapres 2019. Masyarakat dan Pemkab. Lombok Tengah tidak mengizinkan nama BIL diganti, kalaupun mau diganti harus ada usulan dan persetujuan dari Masyarakat dan Pemkab. Lombok Tengah,”cerita Putria
Selaku tokoh masyarakat, kata Putria, merasa sangat bersyukur nama BIL batal diganti menjadi Bandar Udara Zainudin Abdul Madjid (ZAM).”Saya selaku tokoh masyarakat merasa sangat bersyukur kepada Allah nama BIL tidak diganti, saya tidak ingin hannya gara – gara pergantian nama masyarakat saling hantam antar sesama, karena ada perbedaan pendapat antara yang pro dan kontra. dan nama BIL ini adalah nama yang netral tidak menimbulkan kecemburuan dari kelompok, organisasi masyarakat maupun wilayah – wilayah di Pulau Lombok, dan secara sosial ekonomi nama BIL telah mampu mengangkat Lombok kedunia Internasional,”ungkapnya.
Menurut Putria, dengan tidak adanya usulan dan persetujuan dari Masyarakat dan Pemkab. Lombok Tengah, maka SK Menhub RI tentang pergantian nama BIL menjadi ZAM dinyatakan tidak berlaku.”SK Menhub itu bisa sah apa bila ada rekomendasi dari masyarakat dan Pemkab. Lombok Tengah, karena tidak ada rekomendasi dari masyarakat dan Pemkab Lombok Tengah, maka dengan sendirinya SK Menhub RI itu batal demi hukum karena yang berhak mengusulkan pergantian nama adalah Masyarakat dan Pemkab. Lombok Tengah,” pungkasnya. [slNews.com – rul]
Tinggalkan Balasan