SHOPPING CART

close

Soal Dana Rp. 73 M, Pelapor H. Fauzan Khalid di Laporkan Balik ke Polda NTB

SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK BARAT | Dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp 73 M, oleh Pemkab. Lombok Barat  yang dilaporkan  Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Lombok Barat Erwin Ibrahim ke Polres Lombok Barat,  bak gayung bersambut. Ketua LPKP itu pun rencana akan dilaporkan hari ini ke Polda NTB oleh H. Fauzan Khalid melalui Tim Kusa Hukumnya karena dianggap menyebarkan informasi kebohongan publik atau fitnah.

Melalui Tim Hukumnya, H. Fauzan Khalid akan segera melakukan upaya-upaya hukum dengan melaporkan Erwin Ibrahim dan oknum lainnya yang telah menyebarkan informasi yang tidak benar.“Kami juga berharap dan menghimbau kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap oknum-oknum yang telah menyebarkan informasi bohongan yang menyesatkan,” ungkap  Ketua Tim Hukum H. Fauzan Khalid, Sahrul Mustofa, SH.MH, dalam acara konfrensipers, Kamis (12/4).

Sahrul juga menghimbau seluruh masyarakat Lobar untuk tidak terprovokasi dengan isu –  isu tidak benar yang disebarkan sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab yang menggunakan segala cara dalam politik untuk kepentingan politik pribadi dan kelompoknya. “Tudingan dan laporan Ketua LPKP itu adalah laporan fitnah yang semata-mata untuk menghancurkan popularitas dan elaktabilitas pasangan H. Fauzan Khalid. dan Hj. Sumiatun pada Pemilukada 2018,” tudingnya.

Tak hanya itu, isu dan laporan tersebut dianggap sebagai isu yang menyesatkan publik dan tidak beralaskan pada fakta dan hukum yang sesungguhnya, melainkan lebih kepada usaha untuk menghancurkan pembangunan dan demokrasi di Lobar. “Akibat laporan fitnah telah memunculkan polemik dan memicu kondusifitas keamanan daerah menjadi terganggu,” ungkap Sahrul.

Tak berhenti sampai disitu, Sahrul yang didampingi tim hukum lainnya seperti DA Maik dan Amri Nuryadi menegaskan,  bahwa berita bohong berupa dugaan mark up atau pengelembungan APBD Lobar dan penggunaan dana APBD oleh Pemda untuk kepentingan kampanye H.Fauzan Khalid itu semua tidak benar. Menurutnya, isu bahwa penetapan APBD Lobar 2018 secara sepihak adalah tidak benar, pasalnya penetapan APBD 2018 telah sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018. “Tidak ada penggelumbungan atau mark up dalam APBD Lobar tahun 2018. Terlebih lagi dana hibah yang dituduhkan pelapor,” bantahnya.

Selain itu, kata Sahrul, jenis dan jumlah anggaran dana hibah telah sesuai dengan kesepakatan pemberi hibah, petunjuk dari Kemendagi dan Kementerian Keuangan. Lanjutnya, pemberian realisasi dana proyek hibah dengan sistem reimbusment dan sejauh ini dana ini belum direalisikan sehingga tidak beralasan Pelapor menyimpukan telah terjadi penyelahgunaan APBD. “Kedudukan H. Fauzan Khalid saat ini cuti, dan telah ditunjuk Pjs Bupati. Artinya, tidak ada otoritas atau kewenangan dari H. Fauzan Khalid untuk mengarahkan dan merealisasikan APBD Lobar tahun 2018. Terlebih lagi untuk mengarahkan pemda Lobar untuk menggunakan dana hibah untuk kampanye,” jelas Sahrul.

Sementara itu, DA Malik, dalam kesempatan itu menambahkan, bahwa dalam laporan di Polda NTB nantinya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan Ketua LPKP Lobar. Menurut dia, tudingan yang disampaikan Ketua LPKP itu tersebar dibeberapa website media online. Dalam pemberitaannya, jelas menuding Fauzan akan menggunakan Rp73 miliar sebagai dana kampanye.“Kenapa tidak mendasar, karena dana belum dieksekusi dan Fauzan saat ini sedang cuti. Tudingan untuk digunakan sebagai dana kampanye inilah yang kami gunakan sebagai enggle laporan,” ujarnya (slNews – miq)

Tags:

0 thoughts on “Soal Dana Rp. 73 M, Pelapor H. Fauzan Khalid di Laporkan Balik ke Polda NTB

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

April 2018
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

STATISTIK