Diduga, Ada Kong – Kalikong Penerbitan Izin Pabrik Beton di Desa Kuta
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Warga sekitar Pabrik Beton di Dusun Lengser, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah menolak aktivitas Pabrik Beton milik PT. Mandala Utama Beton.
Selain mengganggu aktivitas warga dan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan sekitar, Barik Beton yang oleh warga menyebut telah mengantongi izin operasional dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, tidak pernah diminta persetujuan oleh PT. Mandala Utama Beton sebagai syarat pengajuan dan penerbitan Izin Operasional.”Katanya sudah ada Ijin dari Perijinan. Kok bisa warga tidak pernah tandatangan persetujuan, tetapi Perizinan bisa menerbitan Izin, tanpa pernah mengkonfirmasi dan bertanya langsung ke warga, jangan – jangan ada kong – kalikong, sehingga Izin bisa diterbitkan. Dan kami sangat menolak Pabrik Beton ini, karena menggaggu masyarakat, dan merusak lingkungan,” ungkap Angke Wijaya, warga Dusun Lengser, Desa Kuta, Kamis (12/4/2018) malam.
Pria yang akrab disapa Bang De itu mengatakan, Warga telah melayangkan surat pengaduan dan penolakan Pabrik Beton tersebut ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dan tindak lanjut dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Tengah.” Surat Pengaduan sudah kami sampaikan ke Perijinan satu minggu yang lalu, tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapannya,” katanya.
Untuk itu warga meminta kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Tengah untuk mencabut Izin Pabrik Beton tersebut. Warga mengancam akan menggelar aksi demo ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Tengah dan menutup Paksa Pabrik Beton tersebut, jika Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Tengah tidak mencabut Izin Operasional Perusahaan Pabrik Beton tersebut, dan Warga juga meminta kepada aparat Kepolisian untuk mengusut dugaan pemalsuan tandatangan warga yang dijadikan Syarat atau dasar permohonan Penerbitan Izin Pabrik Beton yang ada di Dusun Lengser, Desa Kuta itu.” Kalau tidak dicabut Izinnya, kami akan demo ke Perijinan. Kami juga akan melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan warga ke Polisi. Untuk itu kami mohon kepada Polisi untuk menindak lanjuti dugaan pemalsuan tandatangan warga itu,” ujar Bang De.
Sampai dengan berita ini dimuat di www.suaralomboknews.com Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Tengah H. Ir. Winarto belum bisa dikonfimasi terkait dengan penerbitan Izin Operasional PT. Mandala Utama Baton. (slNews – rul).
Tinggalkan Balasan