Lagi.! Kades Jago Berulah, Ancam Pecat Dua Kadus
( Ketua BPD Jago Ahmad Wirahadi)
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Sejumlah persoalan saat ini tengah melilit Kepala Desa (Kades) Jago H. Abdul Halim.
Tidak hannya diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Jago Tahun 2016 yang kini kasusnya tengah di tangani Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kades Jago H. Abdul Halim juga diduga telah melakukan tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) penerbitan Sertifikat Lahan melalui Prona Tahun 2016, yang saat ini kasusnya tengah di Tangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Tidak itu saja, Kades Jago H. Abdul Halim juga diduga terlibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Loteng, terkait dengan Pungli penerbitan sertifikat lahan melalui Prona Tahun 2017, dan kasus OTT itu kini masih di tangani Satreskrim Polres Lombok Tengah.”Dugaan Korupsi ADD,DD dan Pungli Prona itu sudah lama kami laporkan, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Termasuk OTT Pungli Prona, sekarang malah hilang ceritanya,” ucap Abdurrahman warga Desa Jago, Kamis, (20/9/2017).
Karena banyak dugaan Kasus Korupsi yang dituduhkan kepada dirinya, H. Abdul Halim, kembali membuat keputusan yang dinilai masyarakat, sebagai salah satu upaya Balas Dendam, dengan menerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian atau Pemecataan dua Kepala Dusun (Kadus) di Desa Jago, yakni Kadus Batu Mulik dan Kadus Jago Timur, karena dinilai tidak pro terhadap Kades Jago.” Dua Kadus itu dituduh tidak pro Kades, makanya dia (Kades) mau pecat Kadus, mungkin mau Balas Dendam,” ujar Abdurrahman.
Terhadap persoalan pemecatan dua Kadus itu, Ketua Badan Permusywaratan Desa (BPD) Jago Ahmad Wirahadi angkat bicara.
Dalam waktu dekat ini BPD Jago akan bermusyawarah dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Jago terkait dengan pemecatan dua Kadus tersebut.” Dua Kadus melapor ke Kami, untuk itu dalam waktu dekat ini BPD akan bermusyawarah. Nanti BPD akan memberikan Pandangan dalam bentuk rekomendasi ke Pemdes. BPD juga meminta kepada Pemdes berkoordinasi dengan Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD), sehingga tidak terjadi masalah,” kata Ahmad Wirahadi
Ahmad Wirahadi menjelaskan, didalam SK Pengangkatan Dua Kadus yang diterbitkan jauh sebelum terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, maupun peraturan turunan dari UU tersebut tidak dicantumkan masa berakhir jabatan Kadus.” SK Pengangkatan Kadus itu diterbitkan sebelum UU No 6 Tahun 2014. Di SK itu juga tidak menyebutkan batas waktu jabatan Kadus.” Perangkat desa atau Kadus yang diangkat sebelum peraturan itu diterbitkan, akan melaksanakan tugas sampai dengan batas waktu yang di SK, karena dua orang Kadus itu tidak memiliki batas masa jabatan di SK, maka dengan sendirinya jabatan Kadus itu mengingat, kapan bisa di berhentikan ketika sudah berusia 60 tahun atau melakukan pelanggaran terhadap aturan Perangkat Desa atau melangar hukum. Untuk diketahui di SK Kadus itu tidak dicantumkan keterangan hari, tanggal, bulan dan tahun masa berakhirnya jabatan Kadus,” tuturnya.
Terpisah, kepada SuaraLombokNews.com belum lama ini Kades Jago H. Abdul Halim membantah pemecatan dua orang Kadus tersebut dilakukan secara sepihak. Dan surat yang dilayangkan kepada dua orang Kadus itu bukan SK Pemecatan, melainkan surat yang isinya mengingatkan dua orang Kadus itu terkait dengan masa jabatannya sebagai Kadus.” Bukan SK Pemberhentian, kita hannya mengingatkan saja,” ucapnya singkat. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan