Akhirnya, H. Muslim Lepas Seragam Sekdes
( Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lombok Tengah Jalaludin )
Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Sebelumnya Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah (Loteng) H. Nasri Anggara meminta kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Jago H. Muslim, S.Pdi untuk menentukan sikap, apakah memilih jabatan Sekdes atau menjadi Guru Bersertifikasi.
Pasalnya, selain menjabat Sekdes Jago, H. Muslim juga menjadi Guru Bersertifikasi di salah satu Yayasan di wilayah Dusun Panti Desa Jago, Kecamatan Praya, Loteng. Untuk menindaklanjuti kasus Sekdes Jago yang rangkap Jabatan itu, Kemenang Loteng pun telah membentuk Tim, dan jika hasil Tim, menemukan H. Muslim tidak memenuhi syarat menerima Dana Sertifikasi, maka Kemenag Loteng meminta kepada H. Muslim untuk mengembalikan dana Sertifikasi Guru yang telah diterima.
Tidak hannya dari Kemenag Loteng, Masyarakat Desa Jago juga meminta H. Muslim untuk menentukan pilihan, apakah memilih Jabatan Sekdes atau menjadi Guru Bersertifikasi.
Tidak hannya mempersoalkan Jabatan Sekdes Jago yang disandang H. Muslim, Masyarakat Desa Jago juga mempersoalkan Suarat Keterangan yang diterbitkan Ketua Yayasan tempat H. Muslim mengabdi sebagai Guru Bersertifikasi.
Dalam surat keterangan itu Ketua Yayasan, menjelaskan bahwa H. Muslim hannya memiliki Jam Mengajar satu kali dalam seminggu, yakni pada Hari Sabtu. Namun Faktanya, H. Muslim melaksanakan tugas mengajar setiap hari, akibatnya urusan Administrasi dan Pelayanan di Pemerintah Desa Jago menjadi tak terurus.
Atas dasar itulah Masyarakat Desa Jago melaporkan Surat Keterangan yang ditandatangani Ketua Yayasan tempat H. Muslim mengajar itu ke Polres Loteng, karena dianggap sebagai Pembohongan Publik.
Setelah didesak dan diminta untuk menentukan sikap, akhirnya H. Muslim melepas Jabatan Sekdes Jago dan memilih tetap menjadi Guru Bersertifikasi.
Pengunduran diri H. Muslim itu disertai dengan surat permohonan pengunduran diri dari Jabatan Sekdes Jago yang dilayangkan kepada Pemdes Jago, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Loteng dan ke Kecamatan Praya.” Ya sudah mengundurkan diri,” ucap Plt. Kepala Dinas PMD Loteng Jalaludin, Selasa, (16/5/2017).
Menurut Jalal, pengunduran diri H. Muslim dari jabatan Sekdes Jago itu dinilai sah – sah saja dan menjadi hak H. Muslim untuk menentukan pilihan.” Sah-sah saja, karena itu hak seseorang, untuk tidak lagi sebagai perangkat desa,” katanya.
Dengan telah mundurnya H. Muslim dari jabatan Sekdes Jago, lanjut Jalal, menjadi tugas dan tangungjawab Pemdes Jago untuk mencari, menyeleksi dan mengangkat Sekdes Jago yang baru.” Selanjutnya silakan Pak Kades, untuk memproses pergantian yang bersangkutan (H. Muslim – red) sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup),” ujarnya.
Sampai dengan berita ini di muat di www.suaralomboknews.com , Kades Jago H. Abdul Halim maupun Sekdes Jago H. Muslim belum bisa dimintai keterangan terkait dengan pengunduran diri H. Muslim dari Jabatan Sekdes Jago. (slNEWS.com – rul).
Tinggalkan Balasan