SHOPPING CART

close

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Siswi Kelas 5 SD, Satar Membantah , Inaq Deli Membela

Satar (Kanan) bersama Ibu Kandung MT Siswi Kelas 5 SD Negeri Setanggor Resinah alias Inaq Deli (kiri).

Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Sebelumnya Masyarakat  Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah (Loteng) digemparkan dengan kasus dugaan Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh laki – laki yang telah memiliki 6 orang anak yakni Satar 34 Tahun warga Dusun Pedek Desa Setanggor Kecamatan Praya Barat Loteng, terhadap MT Siswi Kelas 5 SD Negeri 1 Setanggor, Desa Setanggor.

Tidak hannya Satar, Resinah alias Inaq Deli yang merupakan Ibu Kandung dari MT juga  diduga menyerahkan Putrinya sendiri kepada Satar untuk dijadikan Istri Muda.

Namun, Satar maupun Ibu Kandung MT yakni Inaq Deli membantah keras semua tudingan, terkait dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur maupun  terkait dengan dugaan Ibu Kandung yang menjual anak kandungnya sendiri.”Kita sudah saling bersalaman, sefakat  dan berjanji untuk Kawin. Jadi tidak benar saya membawa kabur, melainkan kami mau menikah,” bantah Satar, Rabu, (17/5/2017).

Satar menceritakan, dirinya berpacaran dengan MT sejak 9 bulan yang lalu, dan MT bersedia dinikahi atas dasar suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan maupun tekan.

Satar mengaku sangat keberatan dikatakan diduga telah membawa kabur MT secara paksa dan dikatakan diduga telah melakukan kekerasa terhadap anak dibawah umur.” Saya sangat keberatan dikatakan seperti itu. Malah pada acara Mangan Berangkat (tradisi sebelum akad nikah – red) ada saksinya yakni Amaq Jemuhur dan Amaq Beang, Saya tidak pernah memaksa, dan kita sefakat untuk menikah, atas dasar cinta dan suka sama suka. Saya juga keberatan komentar Paman MT di Facebook yang mengatakan saya menculik dan melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur,” ucap Satar.

Pasca kejadian dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur itu, Ibu kandung MT yakni Inaq Deli, diduga telah dianiyaya oleh paman atau Iparnya sendiri   berinisial Inaq DB dan Amaq RB yang terjadi di Rumah Kadus Setangor Bat (barat – red).

Tidak terima atas perlakukan Iparnya itu,  serta  tidak terima dikatakan diduga telah menjual anak kandungnya sendiri, Ibu Kandung MT akan melaporkan dugaan penganiyaan oleh Iparnya sendiri dan tudingan dugaan telah menjual Anak Kandungnya sendiri ke Polres Loteng.” Saya tidak terima, saya keberatan dan akan saya laporkan ke Polisi,” ancam Inaq Deli.

Selain  akan melaporkan dugaan penganiyayaan dan tuduhan diduga telah menjual Anak Kandungnya sendiri, Inaq Deli juga akan melaporkan dugaan penyekapan MT yang dilakukan oleh keluarga dari Suaminya sendiri.” Saya keberatan tidak diizinkan bertemu dengan anak saya sendiri. Dia (MT) disembuyikan dirumah Ipar saya. Ini juga akan saya laporkan ke Polisi. Kenapa anak saya menangis dan pingsan karena ingin bertemu dengan saya, tetapi tidak pernah diizinkan,” kata Inaq Deli.

Inaq Deli membantah keras bila dikatakan MT masih berusia 11 atau 13 Tahun  seperti yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Dimana didalam KK itu tertulis MT lahir pada Tanggal 31 Desember 2004.

Menurut Inaq Deli, MT saat ini sudah berusia 17 Tahun, dan telah menstruasi. MT  masih duduk dibangku Kelas 5 SD Negeri 1 Setanggor, karena terlambat masuk SD.” Umurnya sudah 17 Tahun,  sudah menstruasi.  Anak saya  terlambat masuk sekolah. KK itu saya tidak tahu siapa yang buat,” ujarnya.

Sementara itu terkait dengan hasil Visum terhadap MT, yang informasinya mendapat  sejumlah jahitan di alat vitalnya, Satar maupun  Inaq Deli tidak memberikan jawaban apapun. Justru yang memberikan jawaban adalah salah seorang keluarga dari Satar yang tidak ingin menyebutkan namanya.” Tidak usah  berbicara masalah Visum, karena  ini masalah perkawinan. Kalau semua orang kawin mau di Visum, ya Pecah kepala kalian semua,” ucapnya.

Terhadap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan ibu kandung yang diduga menjual anak kandungnya sendiri yang dialamtkan kepada Satar dan Inaq Deli.

Keduanya telah menunjuk Penasehat  Hukum dari Konsultan dan Bantuan Hukum Yayasan “Patua” Mataram NTB H. Mukhtar Abidin, SH, MH.

Dikutip dari Surat Permakluman yang ditulis Konsultan dan Bantuan Hukum Yayasan “Patua” Mataram NTB H. Mukhtar Abidin, SH, MH (Penasehat Hukum), Nomor : 019/KBH-PTUA/V/2017,  Tanggal 15 Mei 2017,   yang isinya Bahwa antara anak yang dilarikan itu yaitu MT dengan yang melarikan yaitu Satar adalah dalam satu rumpun keluarga dan memiliki hubungan dekat dari sejak 6 bulan yang lalu. Mereka berdua saling kenal mengenal dekat dan berpacaran yang diprakarsai oleh Ibu Kandungnya yang bernama Resinah yang mempunyai statemen bilamana Satar tidak menikahi MT,  saya ibunya akan bunuh diri.

Dalam rangka menyelamatkan dan mengantisifasi apa yang akan terjadi kemudian, atas izin anak, istri dan keluarga, Satar mengambil jalan pintas dengan persetujuan serta suka sama suka. MT  yang menurut Ibunya berumur 17 Tahun  sefakat dilarikan untuk dikawini.

Selanjutnya begitu dalam proses acara pernikahan sedang berlangsung MT dijemput paksa dan dibawa pulang oleh Amaq Deli ayah Kandungnya sendiri. (slNEWS.com – rul).

Tags:

0 thoughts on “Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Siswi Kelas 5 SD, Satar Membantah , Inaq Deli Membela

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Mei 2017
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK