Dinas Pendidikan Ancam Bekukan Dana Sertifikasi Guru Pemalas
KUPT Dikdas Kecamatan Praya Lalu A Hadi (Kiri) bersama Pengawas TK/SD H. Muhamad Rusli (Kanan)”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Dinas Pendidikan Lombok Tengah (Loteng) mengancam tidak akan menandatangani permohonan pencairan Dana Sertifikasi kepada salah seorang oknum Guru Sekolah Dasar (SD) berinisial LUH.
Pasalnya, oknum Guru SD tersebut tidak melaksanakan proses mengajar mengajar dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai seorang tenaga pendidik.” Dia (LUH) sering dimutasi, bahkan dulu pernah di Mutasi ke Praya Barat. Dia dipindah tugaskan dari SDN Tiwu Asem ke SDN Buse, karena ada persoalan dengan wali murid SDN Tiwu Asem. Tetapi dia menolak di tempatkan di SDN Buse, kalau tetap saja menolak dan tidak melaksanakan tugas maka, sanksinya Dana Sertifikasinya tidak akan dibayar,” tegas KUPT Dikdas Kecamatan Praya Lalu A. Hadi, Kamis, (2/3/3017).
Lalu Hadi menilai, oknum Guru SD yang dulu sebagai Wali Kelas III SDN Tiwu Asem itu diduga sengaja mengadu domba antara Dinas Pendidikan dengan pihak Kepala Sekolah (Kepsek) SD.
Sebelum di pindah, Oknum Guru itu meminta untuk di pindah ke SD lain, dan setelah di pindah ke tempat yang baru, oknum Guru itu justru meminta kepada Kepsek SDN Buse untuk tidak menerimanya mengajar di SDN Buse.” Karena di SDN Tiwu Asem dia bermasalah dengan wali murid, kami berusaha meloby Kepsek SD yang mau menerimanya, setelah ada Kepsek yang mau menerimnya, justru dia meminta dan mengajari Kepsek SDN Buse untuk membuat laporan penolakan terhadap dirinya sendiri. Sepertinya dia mengadu domba kita,” ucap Lalu Hadi.
Apapun alasannya lanjut Lalu Hadi, oknum guru tersebut harus tetap masuk dan melaksanakan tugas sebagai seorang guru di SDN Buse. Jika tidak melaksanakan tugas, maka dirinya akan melaporkan persoalan oknum Guru tersebut kepada Bupati dan Wakil Bupati Loteng melalui Kepala Dinas Pendidikan Loteng.” Apapun alasannya dia harus tetap melaksanakan tugas di SDN Buse, kalau tidak tentu kami akan laporkan kepada pimpinan. Untung saja dia diterima mengajar di SDN Buse, dan kenapa dia dipindah ke SDN Buse, kebetulan Kepseknya Tokoh Agama (Tuan Guru – red), paling tidak harapan kita dia bisa diberikan nasehat dan diberikan pembinaan,” tuturnya.
Oleh wali murid SDN Tiwu Asem, oknum guru SD itu dilaporkan, kerap meminta uang sebesar Rp. 1000 per siswa, tanpa dasar dan alasan yang tidak jelas. Dan jika oknum Guru tersebut tidak dipindah dari SDN Tiwu Asem, Wali Murid mengancam akan memindahkan anaknya sekolah ke SD lain. Banyak aduan yang kami terima, kalau diceritakan satu per satu terlalu panjang, jadi silakan tanyakan langsung ke wali murid SDN Tiwu Asem. Dia juga dilaporkan sering meminta uang seribu rupiah per siswa, dan kalau dia tidak dipindahkan, wali murid mengancam akan memindahkan anaknya ke SD lain,” sambung Pengawas Pembina TK/SD H. Muhamad Rusli sembari menunjukkan bukti laporan yang ada di Handphone nya.
Rusli juga mengancam tidak akan menandatangani usulan pencairan dana Sertifikasi milik oknum Guru SD tersebut.” Kalau dia malas, dan tidak mau melaksanakan tugas, jangan harap saya mau menandatangani usulan pencairan dana sertifikasinya. Dia dipindahkan untuk diselamatkan dan di berikan pembinaan, karena tidak ada guru yang senang terhadap dia,” ujarnya. (slnews.com – rul)
Tinggalkan Balasan