Polisi di Desak Tangkap Oknum Sponsor PJTKI Ilegal
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Nasib malang meninmpa Rika Hartini 29 Tahun Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dusun Selewat Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng).
Baru bekerja selama 8 hari sebagai Pembantu Rumah Tangga di Riyadh, Ibu yang memiliki tiga orang Putra itu diduga disiksa Majikan dengan cara di Setrika, dan diperlakukan tidak Manusiawi oleh Majikan Tempatnya bekerja.
Menurut Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Loteng H. Masrun, korban di berangkatkan menjadi TKW ke Riyadh Timur Tengah secara Ilegal oleh oknum Sponsor atau Tekong PJTKI.
Pasalnya dari Tahun 2012 hingga saat ini, pengiriman TKI atau TKW ke sejumlah Negara Bagian di Timur Tengah masih Moratorium.” Sudah jelas dia (korban) diberangkatkan secara Ilegal, Karena 19 Negara di Timur Tengah termasuk Riyadh masih Moratorium. kecuali yang bekerja sebagai Dokter atau Perawat.,” terang H. Masrun, Kamis, (23/2/2017).
Untuk itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Loteng meminta kepada Korban untuk melaporkan oknum Sponsor atau Tekong PJTKI yang memberangkatkannya ke Riyadh secara Ilegal itu kepada aparat penegak Hukum.” Mereka ( oknum Sponsor – red) tidak bisa di biarkan berkeliaran bebas. Untuk itu kami minta kepada korban untuk melaporkan oknum Tekong itu ke Polisi, dan Kami meminta kepada aparat Kepolisian untuk segera mengusut kasus pemberangkatan TKI Ilegal ini dan segera menangkap oknum Tekong itu, karena oknum Tekong itu sudah jelas melanggar UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tegas H. Masrun.
Persoalan ada masyarakat yang diberangkatkan menjadi TKI Ilegal, kata H. Masrun, menjadi tanggungjawab bersama semua pihak termasuk masyarakat, Pemerintah Daerah, dan aparat Kepolisian.” Itu menjadi tugas kita bersama, tidak bisa hannya di serahkan kepada Dinas Tenaga Kerja. Sosialisasi kepada masyarakat berkali kali kami laksanakan, baik itu secara langsung turun ke masyarakat maupun melalui Media Cetak dan Elektronik, masyarakat jangan mudah percaya dengan bujuk rayu oknum Sponsor, jangan berangkat menjadi TKW kalau tidak siap dan tidak memiliki skil atau kemampuan,” pintanya.
Sebelumnya, pada hari Rabu, (22/2/2017), korban dan oknum sponsor yang memberankatkan korban menjadi TKW secara Ilegal ke Riyadh dipertemukan di Kantor Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Loteng.
Dalam pertemuan itu, oknum Sponsor PJTKI itu berjanji akan menyelesaikan persoalan dengan korban secara kekeluargaan. Namuna tanpa alasan yang jelas oknum Sponsor itu dikabarkan telah terabang ke Jakarta.” Mereka sudah dipertemukan, dan sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, tetapi setelah dipertemukan, dia (sponsor – red) informasinya langsung kabur ke Jakarta,”sambung Kades Tanak Awu Nudiana.
Selaku Kades, Nudiana meminta kepada aparat Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang dialami salah seorang warganya tersebut.” Kasus ini harus di bongkar sampai ke akar – akarnya, mulai dari proses perekrutan, pemberangkatan dan pemulangan korban. Polisi harus bersikap tegas, dan memberikan saksi yang seberat – beratnya kepada oknum Sponsor, karena yang mereka jual ini bukan Barang melainkan Manusia dan berkaitan dengan Nyawa,” ujarnya.
Korban diberangkatkan menjadi TKW ke Riyadh Timur Tengah oleh Tekong atau Sponsor PJTKI berinisial H. KL warga Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Loteng, dan salah seorang Bos PJTKI berinial HR yang berkantor di timur RSUD Praya Loteng. oleh Tekong PJTKI itu korban diberangkatkan menjadi TKW ke Riyadh tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun alias Geratis.
Korban diberangkatkan menjadi TKW ke Riyadh tidak sendiri. Pada saat diberangkatkan ke Riyadh, korban bersama tiga orang temannya yang juga merupakan warga Pulau Lombok. Namun korban tidak mengetahui secara pasti nasib ketiga orang temannya itu.
Kuat dugaan Rika Hartini dan sejumlah Warga Lombok yang saat ini masih berada di Timur Tengah, menjadi korban perdagangan manusia atau Human Trafidcking.
Hal itu dibuktikan dari dokumen yang dipegang korban, yakni hannya memegang Visa Kunjungan dan Pasport. (slnews.com – rul)
Tinggalkan Balasan