SHOPPING CART

close

Pemkab. Loteng Dirikan Layanan Terpadu Satu Pintu Bagi TKI

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Loteng H. Masrun”

Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab. Loteng) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Loteng resmi membentuk Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) khusus Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

LTSP  khusus TKI itu mulai beroperasi, Kamis, (23/2/2017) dan pengoperasiannya akan di resmikan pada awal Bulan Maret 2017 mendatang.” Terhitung sejak hari ini, (kamsi, 23/2) LTSP mulai di operasikan dan akan di lounching pada awal Bulan Maret,” terang Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Loteng H. Masrun usai menggelar rapat koordinasi bersama Tim LTSP di ruang kerjanya, Kamis, (23/2/2017).

H. Masrun mengatakan, pembentukan LTSP untuk meningkatkan kualitas layanan pengurusan dokumen bagi TKI yang akan bekerja ke luar negeri sehingga proses penempatan dan perlindungan TKI menjadi lebih optimal.

“Pembentukan LTSP ini untuk meningkatkan pelayanan terpadu yang mudah, murah, aman, berkualitas dan cepat dalam rangka penempatan dan perlindungan TKI serta menghindari praktek percaloan sehingga masyarakat mendapat pelayanan cepat dan nyaman,” katanya.

Dengan adanya LTSP maka  seluruh pelayanan dokumen ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kantor Imigrasi, Kepolisian, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BNP2TKI), Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melayani TKI dalam satu tempat yakni di LTSP.” Tim LTSP ini terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, BNP2TKI, Polres Loteng, Dinas Kesehatan dan Disdukcapil Loteng. jadi TKI akan dilayani di satu tempat, termasuk penerbitan Pasport 24, Pemeriksaan Kesehatan, dan penerbitan dokumen lainnya,” ungkap H. Masrun.

Keberadaan layanan terpadu bagi TKI ini akan mempercepat dan mempermudah proses pengurusan dokumen mulai dari tahapan permohonan, pemberkasan sampai ke tahap pengambilan dokumen. Sistem dalam perekrutan, penempatan, dan paska pemulangan TKI bisa lebih baik dan efisien. Dan LTSP itu berada di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Loteng“Memang diperlukan sinergisitas dari seluruh pihak agar seluruh proses pelayanan menjadi transparan, dapat mengurangi biaya, menghindarkan adanya birokrasi yang berbelit-belit sehingga menimbulkan ketidakpercayaan para pemohon,” ucap H. Masrun.

H. Masrun menjelaskan, jumlah Tim LTSP disesuaikan dengan kebutuhan. Dan untuk menutupi kekurangan jumlah petugas Imigrasi yang akan di tugaskan di LTSP. Sebanyak 7 orang PNS Pemkab. Loteng beralih status menjadi Pegawai Imigrasi.” Imigrasi kekurangan Pegawai, atas dasar itu, 7 orang PNS Pemkab. Loteng beralih status menjadi Pegawai  Imigrasi. Sedankan untuk jumlah petugas dari Kepolisian, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, dan dari BNP2TKI disesuaikan dengan kebutuhan,” jelasnya.

H. Masrun mengaku, pengoperasian LTSP ini lebih awal dari target waktu yang diberikan Pemerintah Pusat. untuk itu dirinya berharap adanya kesinambungan antar seluruh lembaga yang tergabung dalam Tim LTSP.” Batas waktu dari Pemerintah Pusat, bulan Juli LTSP harus sudah berdiri, tetapi sesuai dengan hasil rapat, Pak Sekda memerintahkan hari ini LTSP mulai dioperasikan, dn paling lambat bulan Maret sudah di Lounching,” ujarnya. (slnews.com – rul)

Tags:

0 thoughts on “Pemkab. Loteng Dirikan Layanan Terpadu Satu Pintu Bagi TKI

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Februari 2017
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728  

STATISTIK