SHOPPING CART

close

Koperasi Layani Non – Anggota Harus Kantongi Rekomendasi OJK

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Loteng H. Amir Husen”

Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melayani usaha jasa keuangan  atau simpan pinjam kepada masyarakat non-anggota Koperasi harus mendapatkan Rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tidak hannya harus mengantongi Rekomendasi, Koperasi yang melayani simpan pinjan kepada non – Anggota juga harus siap di awasi OJK.” Koperasi yang melayani simpan pinjam kepada non – Anggota harus mendapat Rekomendasi dari OJK, jika tidak maka siap – siap berurusan dengan OJK, karena ada sanksinya sesuai dengan Undang – undang. Koperasi yang melayani non Anggota juga harus siap di awasi OJK, Sedangkan Koperasi yang melayani simpan pinjam hannya kepada Angota saja, rekomendasi dan pengawasannya  cukup dari kami,” terang Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Lombok Tengah (Loteng), H. Amir Husen, Selasa, (21/2/2017).

Untuk itu, kata H. Amir, dirinya meminta  KSP untuk konsekuen memilih garis usahanya itu agar masyarakat tidak lagi dibingungkan dengan layanan-layanan dan jasa simpan pinjam yang dilakukan oleh koperasi.”Sektor keuangan secara umum itu adalah domain OJK, sedangkan koperasi itu terbatas layanannya pada anggota saja,” katanya.
H. Amir  menekankan koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan harus benar-benar konsekuen atas pilihannya.”Kalau melayani anggota saja, di bawah koordinasi kami. Tapi kalau melayani publik yang lebih luas harus siap diawasi OJK,” ucapanya.

Jika ada yang di temukan  KSP  melayani non – Anggota tanpa mendapat Rekomendasi dari OJK, maka pihaknya akan menterahkan Proses hukumnya kepada aparat penegak Hukum. untuk itu pihaknya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk melapor jika menemukan ada KSP yang melayni non – Anggota tanpa mengantongi Rekomdasi dari OJK.”  Sudah ada yang dilaporkan dan sudah ada yang ditindak lanjuti. Untuk itu  kalau ada yang ditemukan, silakan lapor  ke kami, nanti prosesnya kami serahkan ke Polisi,”tegas H. Amir.

Dari 540 Koperasi di Loteng lanjut H. Amir, ditemukan sebanyak 100 Koperasi yang bermasalah alias sudah tidak aktif. Dan setelah dilakukan verifikasi dari 100 Koperasi tersebut, 25 koperasi dinyatakan sudah tidak layak dan harus di tutup atau di hapus dari daftar Koperasi yang ada di Loteng.” Data Tahun 2017,  ada 540 Koperasi di Loteng, setelah dilakukan Verifikasi dan hasi dari Pengawasan Tim, ditemukan 100 Koperasi bermasalah. Setelah tim melakukan Verifikasi terhadap 100 Koperasi itu, hasilnya 25 Koperasi harus di tutup, karena sudah tidak aktif lagi,” ungkapnya.

Hasil pengawasan Tim, persoalan yang ditemukan di 100 koperasi termasuk di 25 Koperasi yang ditutup tersebut, ada di Anggota  masing – masing Koperasi.

Meskipun ditemukan ada masalah, Dinas Koperasi UKM Loteng tetap memberikan pembinaan dan memberikan kesempatan kepada Koperasi – koperasi yang bermasalah tersebut, terkecuali bagi 25 koperasi yang telah di tutup tersebut.” Persoalan utamanya ada di Anggota. Dari 100 Koperasi itu, 25 koperasi sudah di tutup, sedangkan sisanya masih diberikan kesempatan, kalau memang pengurusnya mau aktif kami bantu, tetapi kalau tidak mau ya terpaksa kami tutup,” ujar H. Amir. (slnews.com – rul)

Tags:

0 thoughts on “Koperasi Layani Non – Anggota Harus Kantongi Rekomendasi OJK

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Februari 2017
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728  

STATISTIK