Gudang Pengepul Benih Lobster Diduga Ilegal Digerebek
Ilustrasi Benih Lobster”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Gudang Pengepul Benih Lobster yang diduga Ilegal di Dusun Awang Kebun Desa Mertak Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng) digerebek aparat penegak hukum, Senin, (20/2/2017).
Informasi yang berhasil dihimpun www.SuaraLombokNews.com dari salah seorang warga Dusun Awang, Penggerebekan Gudang Pengepul Benih Lobster yang diduga milik salah seorang oknum Anggota Polisi Polres Lombok Timur dan warga Dusun Awang itu digerebek sekitar Pukul 16.00 Wita.” Kalau tidak salah pemilik asli antara SK dan BT. SK jadi Polisi, tetapi yang pegang Bapakanya, dan BT warga Awang. Digerebek sekitar Pukul 16.00 Wita, ceritanya yang Gerebek dari Polda,” terang Using warga Dusun Awang kepada SuaraLombokNews.com via handphone, Selasa, (21/2/2017).
Dari hasil pengerebekan Gudang Pengepul Benih Lobster itu, petugas berhasil menyita puluhan ribu Benih Lobster, dan petugas juga mengamankan sejumlah orang yang ada kaitannya dengan Gudang Pengepul Benih Lobster tersebut.” Jumlah benih Lobster, katanya ada yang bilang 35 ribu ekor , dan ada yang bilang 20 ribu ekor. Sekitar 4 orang yang dibawa, termasuk tukang Packing dan Bapak dari SK,” kata Using.
Menurut Using, Gudang pengepul benih Lobster di Dusun Awang Kebun itu sudah lama menjalankan aktivitas menampung, menjual dan membeli benih Lobster dari Nelayan setempat.
Namun warga sekitar tidak berani masuk atau ikut campur terkait dengan aktivitas di Gudang Pengepul Benih Lobster tersebut.” Gudang itu sudah lama. Masalahnya ketika saya mau terjun dikira ikut campur dan dikira jadi Informen,” ucap Using.
Dari informasi yang diterima lanjut Using, Barang Bukti Benih Lobster itu di titip di Mapolsek Kuta, sedangkan Anak Buah dan Pemilk Gudang Pengepul Benih Lobster itu dibawa petugas.” Ceritanya Barang (Benih Lobster – red) di titip di Polsek Kuta, sedangkan orangnya di bawa,”ujarnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Loteng AKP. I Made Yogi Purusa Utama yang dihubungi SuaraLombokNews.com via WhatsApp, Selasa, (21/2/2017) mengaku tidak tahu terkait dengan Penggerebekan Gudang Pengepul Benih Lobster di duga Ilegal di Dusun Awang Kebun Desa Mertak Kecamatan Pujut Loteng pada hari Senin, (20/2/2017) sekitar Pukul 16.00 Wita tersebut.” Sementara nihil,” katanya singkat.
Larangan menangkap bibit Lobster itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 1/PERMEN-KP/2015 yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menter Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18/MEN-KP/I/2015.
Dalam Aturan tersebut menerangkan soal pengaturan penangkapan lobster hanya boleh dilakukan dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm. Selain itu, kepiting dengan ukuran lebar karapas di atas 15 dan rajungan dengan ukuran lebar karapas di atas 10 cm. (slnews.com – rul)
Tinggalkan Balasan