Kedapatan Edarkan Upal, Mantan Bendahara Kesbangpoldagri Loteng Ditangkap Polisi
ES (30) Mantan Bendahara Bakesbangpoldagri Loteng (kiri), NM (34) Staf Bakesbangpoldagri Loteng (tengah) dan BB Upal sebanyak 27 lembar berupa pecahan Rp. 100.000. Kedunya kedapatan mengedarkan Upal, dan berhasil di Ringkus Polisi, Minggu, (12/2/2017)”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Kepolisian Polsek Praya Polres Lombok Tengah (Loteng) meringkus dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Loteng yakni ES 30 Tahun dan NM 34 Tahun warga Perumahan Taman Arum Tampar – ampar Kelurahan Jontlak Kecamatan Praya Tengah Loteng, karena diduga mengedarkan dan menyimpan Uang Palsu (Upal), Minggu, (12/2/2017).
Dua orang oknum PNS pada Kesbangpoldagri Loteng itu ditangkap, sekitar Pukul 17.00 Wita disalah satu Kios di Kampung Tengari Kecamatan Praya Loteng.
Kepada SuaraLombokNews.com, Senin, (13/2/2017), Kapolsek Praya Iptu. Dewa Ketut Suardana mengatakan, dari kedua Pelaku berhasil diamankan Upal sebanyak Rp. 2,7 juta berupa pecahan Rp. 100.000.” sebanyak 27 lembar Upal pecahan Rp. 100.000 ditemukan di dalam Tas milik kedua terduga Pelaku,” katanya.
Penangkapan kedua Pelaku Pengedar Upal itu, berawal dari informasi yang diterima Unit Intel Polsek Praya dari salah seorang korban Upal yang berprofesi sebagai penyedia jasa pengiriman atau Transfer uang.
Sebelum ditangkap, pada Tanggal 8 Februari 2017, kedua Pelaku mendatangi korban dan meminta bantuan untuk mentransfer uang kesalah satu nomor Rekening Bank sebesar Rp. 10 juta. Dari uang sebanyak Rp. 10 juta yang diterima korban itu ditemukan Upal sebanyak Rp.400.000 berupa pecahan Rp. 100.000.
Dan pada Tanggal, 9 Februari 2017, kedua Pelaku kembali mendatangi korban dengan maksud dan tujuan yang sama. Dari Rp. 500.000 yang diterima korban ditemukan Upal sebanyak Rp. 300.000 berupa pecahan Rp. 100.000.
Tidak cukup sampai disitu, pada Tanggal 12 Februari 2017, kedua terduga Pelaku kembali mendatangi korban, masih dengan maksud dan tujuan yang sama. Dari Rp. 300.000 yang diterima korban, ditemukan Upal sebanyak Rp. 200.000 berupa Pecahan Rp. 100.000.
Unit Intel Polsek Praya yang menerima informasi dari korban, langsung bergerak cepat, dan kedua Pelaku berhasil ditangkap Kanit Intel Polsek Praya Aipda. Akhmad Hadi Ashari dibantu dua orang anggota Sat Intelkam Polres Loteng.” Korban langsung menelphone Kanit Intel, dan kedua terduga Pelaku berhasil diamankan. BB Upal ditemukan didalam tas kedua terduga Pelaku. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kedua terduga Pelaku tidak ditemukan BB Upal. Dan pada saat melakukan Transfer uang mereka (terduga pelaku) selalu berdua,” ungkap Iptu. Dewa.
Dihadapan Penyidik Polsek Praya, kedua Pelaku mengaku tidak tahu secara pasti dari mana mendapatkan Upal tersebut.” Dari Pengakuannya, Upal itu diterima dari 17 Kelompok Ternak Sapi yang mendapatkan program bantuan dari Jerman, karena kata Pelaku, mereka menjadi Tim Vasilitator 17 Kelompok Ternak Sapi, tetapi kedua terduga Pelaku tidak bisa menunjukkan 17 Kelompok ternak sapi yang dimaksud itu,” ujar Iptu. Dewa.
Saat ini dua orang oknum PNS Bakesbangpoldagri Loteng itu masih mendekam di balik jeruji Sel Tahanan Polsek Praya, dan atas perbuatannya kedua Pelaku dijerat pasal 36 ayat 2, 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Dari informasi yang berhasil di himpun Media Pembaruan, ES diketahui merupakan mantan Bendahara Bakesbangpoldagri Loteng, sedangkan NM merupakan Staf pada Bakesbangpoldagri Loteng.
Namun saat ini wanita berkacamata itu, sudah tidak lagi menjabat sebagai Bendahara Bakesbangpoldagri Loteng.” Dia (ES) sudah diberhentikan dari jabatan sebagai Bendahara pada Tahun anggaran baru 2017 ,” sambung Plt. Kepala Bakesbangpoldagri Loteng Sri Puji Hartini. (slnews.com – rul).
Tinggalkan Balasan