Diduga , Kepala SD Negeri Manggong Sunat BSM
Kepala SD Negeri Manggong H. Masdah, S.Pd”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Kebijakan yang diambil Kepala SD Negeri Manggong Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat Lombok Tengah (Loteng) , terkait dengan penyaluran Bantuan Siswa Miskin (BSM) kepada Siswa/Siswi SD Negeri Manggong dipersoalkan oleh sejumlah orang tua wali Murid SD Negeri Manggong.
Pasalnya, Dana BSM yang semestinya di terima oleh siswa/siswi penerima BSM dalam bentuk uang tunai, justru oleh Kepala SDN Negeri Manggong dicairkan dalam bentuk barang, seperti Sepatu, Tas dan Buku Tulis.” Kata Kepala Sekolah dan Komite, BSM itu tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang, melainkan harus dicairkan dalam bentuk Barang. Jadi mau tidak mau kami selaku orang tua wali Murid harus setuju, karena kalau tidak setuju, anak kami tidak akan diberikan BSM,” tutur salah seorang Wali Murid SD Negeri Manggong Akim, Senin (23/1/2017).
Oleh Kepala SD Negeri Manggong kata Akim, Dana BSM itu dipergunakan untuk membeli Sepatu dan Tas Sekolah, dan dibagikan kepada seluruh siswa / siswi SD Negeri Manggong.” Persoalan BSM ini sudah lama, tahun lalu siswa di bagikan Seragam sekolah, Tahun ini siswa akan dibagikan Sepatu dan Tas sekolah,” katanya.
Menurut Akim, kualitas barang yang dibagikan kepada siswa / siswi SD Negeri Manggong itu tidak sesuai dengan harapan dan keinginan orang tua wali murid.” Baru dipakai sekali sudah sobek. Yang kami inginkan BSM itu diberikan dalam bentuk uang sehingga kami bisa membelanjakannya sesuai dengan kebutuhan sekolah anak,” ucapnya.
Akim menceritakan, sebelum mengambil kebijakan terkait dengan BSM, pihak sekolah dan Komite SD Negeri Manggong mengundang orang tua wali Murid, untuk dimintai persetujuan penggunaan dana BSM. Namun dalam pertemuan antara pihak sekolah, Komite Sekolah dengan orang tua wali Murid, tidak dijelaskan secara rinci julak dan juknis pembagian dana BSM.” Memang kami diundang, tetapi hannya diminta bilang setuju saja, karena pihak sekolah mengatakan dana BSM itu tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk barang,” ceritanya.
Untuk itu orang tua wali murid meminta kepada Dinas Pendidikan maupun aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas permasalahan penyaluran dana BSM tersebut.” Ini tidak bisa dibiarkan, harus ada yang mencegahnya, sebab kalau tidak bisa menjadi tradisi,” pinta Akim.
Terpisah Kepala SD Negeri Manggong H. Masdah, S.Pd membantah keras tudingan yang dialamatkan kedirinya oleh para orang tua wali murid tersebut.
Menurut H. Masdah, pembelian Sepatu dan Tas sekolah menggunakan dana BSM itu sudah sesuai dengan aturan berdasarkan hasil kesefakatan antara Komite Sekolah dengan para orang tua wali murid penerima BSM.” Itu tidak benar. Pembelian Sepatu dan Tas itu hasil rapat, tujuannya supaya semua siswa dapat, biar sama – sama makan dan sama – sama lapar,” bantahnya.
H. Masdah menjelaskan, dari 160 siswa, hannya 74 siswa SD Negeri Manggong yang menerima BSM. Dan BSM yang diberikan kepada Siswa SD Negeri Manggong itu tidak tepat sasaran. Terbukti siswa yang orang tuanya mampu terdaftar sebagai penerima BSM.” Jumlah yang diterima siswa berpariasi, ada yang Rp. 225 ribu persiswa dan ada yang Rp. 450 ribu persiswa. Sasarannya juga tidak tepat, siswa yang kaya justru dapat BSM, sedangkan siswa miskin justru tidak dapat,” ujarnya. (slnews – com)
Tinggalkan Balasan