Tingkatkan Pengawasan ADD, Kejaksaan Diminta Perkuat MoU Hingga Kecamatan
Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Kecamatan Praya Tengah, Mukhsin”
Lombok Tengah, Suaralomboknews.com – Guna meminimalisir kasus korupsi di tingkat desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya beberapa waktu lalu telah menandatangani MoU dengan kepala desa se Lombok Tengah. Salah satu isi MoU adalah bagaimana meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan ADD.
Sayangnya MoU tersebut nampaknya belum berjalan epektif. Buktinya sampai saat ini masih ada saja kepala desa yang terjerat kasus penyelewengan ADD.
Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Kecamatan Praya Tengah, Mukhsin berpendapat, tidak maksimalnya MoU tersebut karena belum adanya sosialisasi yang baik dari pihak kejaksaan.
Untuk itu menurutnya, MoU serupa harus dilakukan di masing-masing kecamatan. ” Kalau bisa MoU serupa kembali dibuat di masing-masing kecamatan, sehingga apa yang menjadi hajar MoU bisa sampai ke masyarakat,” kata Mukhsin, Sabtu kemarin.
Dikatakannya, pengawasan maksimal dari aparat penegak hukum memang sangat diperlukan. Dengan adanya pengawasan maksimal, tentu akan menutup ruang bagi oknum kepala desa untuk melakukan penyelewengan.
Tidak hanya mengawasi, Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat maupun pihak-pihak terkait lainnya juga diharapkan mampu memberikan arahan dan bimbingan terhadap penyelenggara pemerintahan di desa.
Jika ada hal-hal yang sekiranya menyalahi aturan, pemerintah desa harus diberikan arahan. ” Kalau ada temuan jangan lngsung ditindak. Sebelum masuk ke ranah hukum alangkah baiknya dibimbing terlebih dahulu,” harapnya.
Untuk itu pihaknya mengajak seluruh kepala desa di daerah ini agar lebih cermat dalam mengelola dana maupun program yang diamanatkan pemerintah pusat. “Jangan sampai ada lagi kepala desa yang masuk penjara akibat kurang cermat mengelola ADD,” pungkasnya. (slnews – dw)
Tinggalkan Balasan