Pengklaim Lahan KEK Titik 07 Batik Bantar Berdamai
Suasana Perdamaian dan penandatangan Surat Pernyataan warga pengklaim lahan milik Umar CS seluas 31 Ha di titik 07 Batik Bantar”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Warga pengklaim lahan seluas 31 Ha lebih milik Umar CS yang terletak di titik 07 Batik Bantar yang masuk kedalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika , akhirnya berdamai dengan pemilik lahan yang sah yakni Umar CS.
Sebelumnya warga yang mengklaim kepemilikan lahan yang dikuasai oleh Umar CS seluas 31 Ha lebih di titik 07 Batik Bantar, menuding Umar CS tidak memiliki lahan di titik 07 Batik Bantar.
Bahkan warga yang mengklaim lahan milik Umar CS itu sempat menggelar unjuk rasa ke Kantor Bupati Lombok Tengah (Loteng) beberapa waktu lalu, dan mendesak Pemkab. Loteng dan Pemrov. NTB untuk tidak melakukan pembayaran uang Kerohiman kepada pihak manapun.
Tidak cukup disitu saja, pada Kamis, (12/1/2017) warga pengklaim lahan milik Umar CS seluas 31 Ha yang ada di titik 07 Batik Bantar itu bertemu di Polsek Kuta Kecamatan Pujut, dengan tujuan untuk Mediasi terkait dengan klaim lahan yang ada di titik 07 Batik Bantar tersebut.
Meskipun suasan Mediasi di Polsek Kuta itu sempat memanas antara pemilik lahan yang sah yakni Umar CS dengan sejumlah perwakilan warga pengklaim lahan titik 07 Batik Bantar, namun akhirnya, pada Jum’at, (13/1/2017) tiga orang warga yang mengklaim lahan milik Umar CS di titik 07 Batik Bantar itu sefakat untuk berdamai dan bersedia menandatangani surat pernyataan yang isinya untuk menyelesaikan persolan tanah seluas 31 Ha milik Umar CS yang ada di titik 07 Batik Bantar.
Ketiga orang warga itu yakni Amaq Ali 60 Tahun warga Wadung Desa Sengkol Kecamatan Pujut yang mengklaim memiliki luas tanah di titik 07 Batik Bantar seluas 1,40 Ha, Gaparuddin 54 Tahun warga Dusun Majan Desa Batunyala Kecamatan Praya Tengah, yang mengklaim meiliki luas tanah di titik 07 Batik Bantas seluas 12,5 Ha, dan Amaq Nopi 37 Tahun warga Bunut Desa Kuta Kecamatan Pujut, yang mengklaim memiliki tanah di titik 07 seluas 32 are.
Dalam surat pernyataan itu ketiga orang warga itu sebagai Pihak Kedua (II), sedangkan Umar 41 Tahun warga dusun Rangkep I Desa Kuta dan H. Sulame 51 Tahun warga dusun Rangkep II Desa Kuta kecamatan Pujut Loteng sebagai Pihak Pertama (I).
Dalam surat pernyataan itu pihak Pertama setuju untuk menerima uang kerohiman atas bidang tanah dimaksud melalui pihak Kedua yaitu H. Sulame , karena luas tanah tersebut diatas tertera atas nama Amaq Maye berdasarkan hasil Uji klinis oleh Tim dari Provinsi NTB dan Pemda Loteng, dan apa bila ada keberatan dari pihak lain sehubungan dengan luas tanah tersebut diatas akan menjadi tanggung jawab pihak Pertama.” Total Luas lahan di titik 07 Batik Bantar 51 Ha, dan 31 Ha milik Umar yang dikuasai secara sah. Mereka (pihak I) mengklaim lahan millik Umar itu secara sepihak, tetapi sekarang meraka sudah sadar setelah diberikan penjelasan asal usul dan sejarah tanah milik Umar seluas 31 Ha itu. Mereka juga sudah menandatangani surat pernyataan,” terang H. Sulame, Jum’at, (13/1/2017).
Dihadap para Pihak Pertama, H. Sulame menjelaskan sejarah tanah seluas 31 Ha milik Umar yang berada di Titik 07 Batik Bantar tersebut. Umar Cs mengusai lahan seluas 31 Ha itu dengan cara di beli yakni dari Mardus seluas 13 Ha lebih.” Jadi selama ini hannya salah paham saja. Tanah seluas 31 Ha itu di beli dari Mardus seluas 13 Ha lebih dan sisanya dari Saya , sehingga total luas lahan Milik Umar itu menjadi 31 Ha. Dan tanah seluas 31 Ha itu sudah puluhan tahun dikuasai Umar. Setelah ada informasi akan dibayar Pemerintah baru ada orang yang mempersoalkan tanah itu, tetapi Alhamdulillah sekarang orang – orang itu sudah sadar bahwa tanah itu Bukan milik mereka,” ungkap H. Sulame.
Tanah seluas 31 Ha milik Umar CS yang ada di titik 07 Batik Bantar itu lanjut H. Sulame, luasnya sudah sesuai dengan hasil Uji Klinis Tim yang dibentuk Pemrov. NTB dan Pemkab. Loteng, dan tanah seluas 31 Ha milik Umar CS itu telah memiliki bukti otentik terkait dengan penguasaan tanah.” Jadi pemilik tanah seluas 31 Ha itu sudah jelas yakni Umar, kalau ada yang mengklaim, dasar – dasarnya perlu dipertanyakan. Dan luas tanah milik Umar itu sudah sesuai dengan Hasil uji klinis,” ucap H. Sulame.
Oleh para pemilik lahan di atas kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, meminta kepada Pemerintah Pusat untuk secepatnya menyelesaikan persoalan lahan tersebut, yakni dengan cara segera membayar ganti rugi atau Kerohiman kepada para pemilik lahan yang telah dinyatakan Clir and Clin atau sudah tidak bermasalah oleh Pemerintah sesuai dengan hasil Uji Klinis.” Kalau mendengar pihak – pihak yang tidak ada memiliki kepentingan di atas tanah seluas 109 Ha yang akan diselesaikan itu, persoalan tidak akan pernah bisa selesai, untuk itu kami meminta kepada Pemerintah Pusat untuk segera menyelesaikan persoalan tanah ini, sehingga ITDC segera membangun,” sambung Denan, Tokoh Masyarakat Desa Kuta Denan.
Masyarakat sangat mendukung program pembangunan yang telah di rencanakan oleh Pemerintah Pusat di KEK Mandalika. Salah satu bentuk dukungan itu, masyarakat secara sukarela membongkar bangunan seperti seperti Cafe, Bar, Restauran dan Villa yang berdiri diatas lahan KEK Mandalika.” Program pembangunan ini sangat mulia, untuk itu kita harus mendukungnya demi anak cucu kita. Salah satu bentuk dukungan ke pemerintah, Kami rela bangunan Cafe, Bar, Restaurant dan Villa dibongkar dan digusur, demi suksesnya pembangunan di KEK Mandalika,” ujar Denan. (slnews – rul)
Tinggalkan Balasan