Soal Penyelesaian lahan KEK Mandalika, Bupati Loteng Diminta Tak Pilih Kasih
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Penyelesaian lahan seluas 109 Ha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika semakin memanas.
Puluhan warga pemilik lahan di titik 07 Batik Bantar mendatangi kantor Bupati Lombok Tengah (Loteng), Kamis, (5/1/2017).
Puluhan warga itu datang ke kantor Bupati Loteng sekitar Pukul 14.30 Wita dengan tujuan untuk bertemu langsung dengan Bupati Loteng HM. Suhaili FT, SH.
Kedatangan puluhan warga pemilik lahan 109 Ha yang ada di titik 07 Bantik Bantar itu ditemui Asisten II Setda Loteng Ir. Nasrun.
Dalam pertemuan tersebut, dihadap Asisten II Setda Loteng, warga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemerintah terkait dengan penyelesaian persoalan lahan 109 Ha yang ada di KEK Mandalika.
Warga menilai selama ini telah diperlakukan tidak adil, dan telah di adu domba oleh sejumlah oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab, dengan cara mengklaim tanah warga di titik 07 Batek Bantar secara sepihak untuk kepentingan pribadi.” Lahan itu milik kami, fisik lahan itu kami kuasai dari nenek moyang kami, dan sekarang ada beberapa pihak yang ingin membenturkan dan mengadu domba kami, yang dulu saudara sekarang menjadi lawan, dengan cara mengklaim secara sepihak lahan seluas 50 Ha yang ada di titik 07 Batek Bantar. Ada orang yang mengaku memiliki lahan seluas 50 Ha di titik 07 Batek Bantar, dan orang itu bernama Umar,” ungkap perwakilan warga Pemilik lahan 109 Ha KEK Mandalika Lalu Arif Widiya Hakim.
Dalam persoalan penyelesaian lahan seluas 109 Ha di KEK Mandalika kata Lalu Arif, selalu terjadi perbedaan pendapat antara warga pemilik lahan dengan Pemkab. Loteng, Pemrov. NTB dan pemerintah Pusat. Dan kedatangan warga pemilik lahan 109 Ha ini untuk mencari dan menuntut keadilan kepada pemerintah.” Kami terus berjuang untuk mempertahankan hak kami. Kedatangan kami ini untuk mencari dan menuntut keadilan, karena dalam penyelesaian lahan 109 Ha ini selalu berbeda pendapat antara warga dengan Pemerintah,” kata Lalu Arif.
Warga juga mempertanyakan sikap Pemerintah yang mengatakan lahan seluas 109 Ha di KEK Mandalika tersebut masuk kedalam katagori Tanah Negera. Dan warga meminta kepada Pemerintah untuk bersikap tegas dan adil tanpa memandang bulu, dengan cara turun langsung kelapangan untuk memastikan siapa pemilik lahan yang sebenarnya.” Kami dibuat bingung, Bupati dan Gubernur dengan enaknya mengatakan tanah itu tanah negera. Kalau memang itu Tanah Negara kenapa ada istilah pemberian dana Kerohiman, dan kalau memang itu tanah negara, tembak saja warga yang tinggal di atas tanah 109 Ha itu,” kesal Lalu Arif.
Untuk itu warga meminta kepada Pemerintah untuk tidak melakukan pembayaran terhadap lahan seluas 109 Ha di KEK Mandalika tersebut, sebelum ada kepastian siapa pemilik lahan yang sah, khususnya lahan yang ada di titik 07 Batek Bantar.” Untuk sementara tolong jangan melakukan pembayaran kepada pihak manapun di atas lahan di titik 07. Dan mari kita bertemu dengan menundang Umar untuk mencari kebenaran siapa pemilik lahan di titik 07 itu,” pinta Lalu Arif.
Dalam kesepatan tersebut, warga juga membeberkan terkait dengan kinerja Tim Penyelesaian lahan 109 Ha KEK Mandalika yang dinilai tidak transparan dan terbuka kepada masyarakat.” Katanya saya masuk kedalam Tim, tetapi Tim sendiri tidak jelas, malah saya dituding menghalang – halangi kerja Tim, dan saya selaku bagian dari Tim tidak pernah di ajak bekerja. Makanya saya melapor ke Polisi, supaya semuanya terang benerang, untuk itu tolong Tim menghargai Laporang Polisi itu,” sambung Kades Sengkol Lalu Tanawuri.
Terhadap persoalan lahan 109 Ha di KEK Mandalika itu, warga mempertanyakan sikap Bupati Loteng yang diduga berpihak kepada salah seorang oknum warga yang mengaku memiliki lahan seluas 50 Ha di titik 07 Batek Bantar.” Jangan hannya Umar saja yang dibela, kami mohon kepada Bupati Loteng untuk bersikap adil dan jangan Pilih kasih,” ujar Alus.
Kedatangan warga pemilik lahan 109 Ha di KEK Mandalika itu mendapat apresiasi dari Asiten II Setda Loteng Ir. Nasrun.
Menurut Nasrun kedatangan warga pemilik lahan itu dinilai sudah tepat, untuk itu dirinya meminta kepada warga yang mengklaim lahan yang ada di titik 07 untuk menyampaikan bukti – bukti kepemilikan lahan seperti Sporadik maupun SPPT.” Ada beberapa yang sudah dinyatakan klir dan sisanya masih dalam proses. Jadi kedatangan warga ini tidak salah, datang sebelum ada keputusan,” kata Nasrun.
Nasrun berjanji akan menyampaikan harapan dan aspirasi warga pemilik lahan 109 Ha itu kepada Tim Penyelesaian Lahan KEK Mandalika. Dan lahan yang dinyatakan masih bermasalah tidak akan diselesaikan, untuk itu dirinya meminta kepada masyarakat untuk membuat surat keberatan terhadap persoalan lahan di titik 07 Batek Bantar tersebut.” Persoalan ini nanti akan saya sampaikan ke Tim. Dan lahan yang sudah dinyatakan Klir akan di umumkan, kalau tidak ada komplain baru dibayar, tetapi kalau ada komplain tidak akan dibayar,” janji Nasrun.
Setelah membuat dan menyerahkan surat penyataan yang berisi keberatan terhadap persoalan lahan 109 Ha kepada Asisten II Setda Loteng, warga pun meninggalkan Kantor Bupati Loteng dengan tertib. |rul
Tinggalkan Balasan