Polisi Terbitkan SP3 Kasus Korupsi BBD
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Arjuna Wijaya, S.IK”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lombok Tengah, akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap dua tersangka Kasus Korupsi Balai Bedah Desa (BBD) yakni Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Dishutbun) Lombok Tengah LI (inisial – red) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan isial SW sebagai tim Leader Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT).
Surat SP3 itu diterbitkan dipenghujung Tahun 2016 tepatnya pada Tanggal 31 Desember 2016.” Untuk KPA dan Tim Leader KPDT kami sefakat di SP3. Surat SP3 itu diterbitan tanggal 31 Desember 2016,” terang Kapolres Lombok Tengah AKBP. Nurodin, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Arjuna Wijaya, S.IK, Senin, (2/1/2017).
Sebelumnya, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lombok Tengah menertapkan 7 orang tersangka dalam Kasus Korupsi BBD, dan dari 7 orang tersangka, lima orang tersangka yang terdiri dari Ketua dan pengurus BBD termasuk PPK pada Dishutbun Lombok Tengah, telah dinyatakan bersalah oleh menjelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram dan saat ini kelima orang tersangka Kasus BBD tersebut masih menjalani Vonis kurungan penjara.” Tahun 2014 proses sidiknya dimulai, hasilnya menetapkan 7 orang tersangka. Dan lima orang orang tersangka dinyatakan bersalah dan telah di Vonis, termasuk PPK, karena sesuai dengan pendapat ahli PKK terbukti melawan hukum. Sedangkan untuk KPA dan Tim Leader, dari tiga Ahli, dua Ahli berpendapat KPA tidak terbukti melawan hukum, cuman Ahli Pidana berpendapat KPA melawan hukum. Karena ada pertentangan Ahli, Jaksa tidak berani mengangkat kasus ini, ya akhirnya kami bersefakat untuk menerbitkan SP3, dan tidak menutup kemungkinan akan dibuka kembali jika ditemukan alat bukti baru,” ungkap AKP. Arjuna.
Dalam proses persidangan kelima tersangka Kasus Korupsi BBD tersebut, lanjut AKP. Arjuna, tidak terungkap atau ditemukan fakta ada aliran dana ke KPA. Dan yang bertanggungjawab terhadap kerugian negara sebesar Rp. 1 miliar itu Ketua BBD Ali Wardana, yang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram.” Fakta di persidangan kelima orang tersangka, tidak diterukap ada aliran dana ke KPA. Dan yang bertanggungjawab terhadap kerugian Negara sebesar Rp. 1 miliar lebih itu yakni Ketua BBD Ali Wardana,” ucapnya.
Dengan telah diterbitkan Surat SP3 itu, selanjutnya Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lombok Tengah akan menyampaikan surat SP3 tersebut kepada LI selaku KPA dan SW selaku Tim Leader KPDT.” Secepatnya akan kita sampaikan kepada yang bersangkutan,” ujar AKP. Arjuna. |rul
Tinggalkan Balasan