Polisi Sita Alat Berat Galian C Ilegal
Lombok Tengah, SuaraLombokNews, – Anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Lombok Tengah, mengamankan satu unit alat berat (eskavator) merek Hyundai, Type 220-9SH, warna Kuning yang digunakan untuk aktivitas Galian C illegal di Dusun Karang Ide II Desa Bile Bante Kecamatan Pringgarata Lombok Tengah, Senin, (24/10/2016).
Lokasi Galian C Ilegal itu diketahui milik Sahirdan warga Dusun Karang Ide II Desa Bile Bante Kecamatan Pringgarata Lombok Tengah.
Selain mengamankan Alamat Berat, Polisi juga mengamankan terduga pelaku penambangan Galian C Ilegal yakni Sahirdan yang tidak lain merupakan pemilik lokasi Galian C Ilegal.
Menurut Kapolres Lombok Tengah AKBP. Nurodin, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Arjuna Wijaya, penyitaan alat berat dilokasi Galian C Ilegal tersebut, sesuai dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/449/X/2016/NTB/Res Loteng Tanggal 18 oktober 2016.” Setelah dilakukan penyelidikan dan Penyidikan. Diduga telah terjadi tindak pidana Penambangan Illegal dan pengerusakan Lingkungan Hidup di lokasi penambangan Galian C tersebut,” ucap AKP. Arjuna, Selasa, (25/10/2016).
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, terduga pelaku sekaligus pemilik lokasi Galian C Ilegal itu mulai melaksanakan aktivitas Galian C secara Ilegal sejak bulan Agustus 2016 lalu sampai dengan saat ini.” Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa pelaku melakukan kegiatan penambangan illegal sejak bulan Agustus 2016 hingga saat ini Tanpa Dilengkapi Ijin Usaha Pertambangan (IUP),” kata AKP. Arjuna.
Atas berbuatannya, pelaku Galian C Ilegal itu dijerat dengan Pasal Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 98 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
Pada pasal 158 dan 160 dijelaskan bahwa barang siapa melakukan usaha penambangan dan orang yang melakukan eksplorasi tanpa adanya mekanisme perizinan yang dilalui dikenakan hukuman maksimal 10 tahun kurungan Penjara, dan denda Rp. 10 Miliar.
Aktivitas penambangan tak berizin tersebut, Lanjut AKP. Arjuna memang harus ditertibkan karena membahayakan kondisi lingkungan setempat.”Jika tidak ditindak tegas, dikhawatirkan akan muncul lokasi penambangan tak berizin baru karena merasa tidak ada efek jera dalam penanganan kasusnya itu,” ungkapnya.
Untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, saat ini barang – bukti Galian C Ilegal berupa satu unit alata berat itu diamankan di Mapolres Lombok Tengah.” Tindakan yang dilakukan, penyitaan terhadap Barang Bukti, Pemeriksaan terhadap Saksi-saksi, Melengkapi administrasi Penyitaan dan Melengkapi berkas perkara,” ujar AKP. Arjuna. |rul
Tinggalkan Balasan