Pengacara Kasus RPH Barabali Siapkan Amunisi
Lombok Tengah,
SuaraLombokNew, Hairil Anwar, SH,MH, selaku pengacara atau penasehat hukum Konsultan Pengawas PT Eksakta, Lalu Kusnadi Wirahadi yang kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mataram, meyakini Kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan Korupsi Proyek Rumah Potong Hewan (RPH) Barabali Kecamatan Batukliang Lombok Tengah (Loteng).” Klien saya tidak bersalah. Catat perkataan saya ini, dan nanti dibuktikan di persidangan siapa yang sebenarnya yang bersalah,” tegas Hairil Anwar, Rabu, (5/10/2016).
Hairil menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri ( Kejari) Praya Loteng yang menetapkan Kliennya menjadi tersangka dalam kasus RPH Barabali tersebut.
Semestinya, kata Hairil, yang dijadikan tersangka dalam Kasus RPH Barabali itu Jajaran Direksi CV. Eksakta.
Pasalnya, Kliennya tersebut tidak masuk dalam jajaran CV. Eksakta dan tidak ikut menandatangani Kontrak kerja RPH Barabali.” Jaksa terlalu dini menetapkan Klien saya jadi tersangka. Semestinya yang dijadikan tersangka itu Direktur CV. Eksakta,karena dia (CV. Eksakta) yang menandatangani Korntrak Kerja, sedangkan Klien saya hannya sebagai pesuruh (Subkon) dan tidak terdaftar dalam akte notaris CV. Eksakta,” ucap Hairil.
Hairil berharap, kasus RPH Barabali itu segera di sidangkan, dan dirinya selaku penasehat hukum telah mengantongi sejumlah Amunisi untuk menyanggah pernyataan Jaksa.” Saya berharap segera di sidangkan, supaya semuanya jadi terang benerang. Sudah ada amunisi untuk menyerang Jaksa, apa bentuknya tidak bisa saya jelaskan, nanti saja sama – sama buka di persidangan. Yang jelas Klien saya tidak bersalah,” ujarnya.
Sebelumnya satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek RPH Barabali yakni Konsultan Pengawas PT Eksakta, Lalu Kusnadi Wirahadi di Bui di LP Mataram.
Penahanan terhadap Konsultan Pengawas PT Eksakta, Lalu Kusnadi Wirahadi oleh Pihak Kejari Praya Loteng dilakukan untuk memudahkan penyidikan. Dengan begitu kasus ini bisa cepat untuk dinaikkan ke persidangan.
Dalam kasus Proyek RPH Barabali itu Kejari Praya Loteng menemukan kerugian Negara sebesar Rp 136 juta sesuai dengan hasil penghitungan BPKP.
Kemungkinan di dalam dakwaan akan menggunakan penghitungan total los. Karena melihat dari azas ketidakmanfaatannya. Dimana, akan mengungkapkan fakta bahwa bangunan itu hingga kini tidak ada azas manfaatnya. “Tetap kita kedapankan menggunakan penghitungan total lolos dalam bunyi dakwaan. Selain mengacu pada hitungan BPKP senilai Rp 136 juta itu,” jelas Kasi Pidsus Kejari Praya Loteng Hasan Basri.
Disatu sisi, Hasil audit BPKP NTB telah membuat kecewa pak Kaari, karena jauh dari harapan. Jika dibandingkan dengan hasil hitungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (PU dan ESDM) Lombok Tengah sebesar Rp 162 juta.
Alasan BPKP, karena dalam penghitungannya mereka tidak mengehitung soal pajak. Sehingga itu yang membuat nilai kerugian lebih kecil dari hasil audit yang dilakukan oleh Dinas PU dan ESDM.
Kemudian, alasan tim BPKP tidak menggunakan penghitungan total lolos. Karena melihat bangunannya ada. “Tidak bisa disimpulkan seperti itu. Apalagi, alasannya karena ada bangunan. Tapi bila dilihat dari azas manfaatnya, tidak ada hingga kini. Malah bangunan itu sudah dua tahun mangkrak tidak digunakan,” ujar Kajari Praya Loteng, Fery Mupahir. |rul.
Tinggalkan Balasan