Buku Nikah Palsu Beredar di Kecamatan Pringgarata
Lombok Tengah,
SuaraLombokNews, Data otentik atau dokumen negara berupa Buku Nikah Palsu ditemukan beredar di wilayah Kecamatan Pringgarata Lombok Tengah (Loteng).
Puluhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Pringgarata Loteng, diketahui memegang, menguasai dan menggunakan Buku Nikah Palsu itu, setelah pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pringgarata Loteng curiga terhadap bentuk dan isi dari Buku Nikah milik puluhan Pasutri tersebut.” Banyak Buku Nikah Palsu yang saya temukan di Kecamatan Pringgarata, jumlah pastinya tidak saya hitung, yang pasti jumlahnya puluhan,” terang Kepala KUA Kecamatan Pringgarata Loteng M. Sukron, Rabu, (5/10/2016).
Sukron menceritakan,awal mula ditemukan Buku Nikah Palsu itu, pada saat Pasutri datang ke KUA Kecamatan Pringgarata Loteng untuk Legalisir Buka Nikah.
Karena Buku Nikah milik puluhan Pasutri itu Palsu, pihak KUA Kecamatan Pringgarata tidak mau melegalisir atau mengesahkan Buku Nikah milik puluhan Pasutri tersebut.”Mereka (Pasutri) datang ke Kantor untuk legalisir Buku Nikah, setelah saya periksa, nomor seri buku nikah itu tidak sesuai dengan nomor Seri yang ada di Register. Bentuknya juga tidak seperti buku nikah yang dikeluarkan pemerinta. Karena Palsu saya tidak mengesahkan dan melegalisir Buku Nikah itu,” ceritanya.
Tidak hannya Nomor Seri, Tanda Tangan,Nama, NIP dan Stempel yang ada di Buku Nikah Puluhan Pasutri itu juga di palsukan.” Nama, NIP, Tanda Tangan dan Stempel juga dipalsukan,” tutur Sukron.
Dari hasil keteranagan yang diperoleh dari puluhan Pasutri yang memegang Buku Nikah Palsu itu, kata Sukron, puluhan Pasutri itu mendapatkan Buku Nikah Palsu itu di luar daerah. Dan sebagian besar para Pasutri yang memegang Buku Nikah Palsu itu merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang dari Malaysia.” Rata – rata mereka yang memegang Buku Nikah Palsu itu baru Pulang dari Malaysia. Dan kata mereka Buku Nikah Palsu itu didapat di Batam Kepulauan Riau dan di Malaysia,” katanya.
Untuk itu M. Sukron, menghimbau kepada para Pasutri yang memegang Buku Nikah Palsu itu untuk melakukan Isbad Nikah di Pengadilan Negeri.” Persoalan buku nikah palsu itu tidak kami laporkan ke Polisi, mereka kami himbau untuk tidak menggunakan buku nikah palsu itu, dan melakukan Isbad Nikah di Pengadilan Negeri. setelah ada keputusan dari pengadilan baru kami terbitkan Buku Nikah Asli secara Geratis,” ujarnya | rul.
Tinggalkan Balasan