Dugaan Keracunan Hingga Ada Ulat Di Menu MBG, Kode HAM NTB Dukung Dinkes Lombok Tengah Lakukan Investigasi Dan Daur Ulang Ahli Gizi

SUARALOMBOKNEWS | Komunitas Pejuang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (KODE HAM-NTB), mendukung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan Investigasi mendalam terkait dengan munculnya sejumlah kasus menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).”Ada beberapa kasus Program MBG di Lombok Tengah, ada yang tidak sesuai menu, ada buahnya yang kecut, ada roti yang sudah kadaluarsa dan yang terbaru ini, puluhan siswa di keracunan diduga dari susu MBG dan ada ulat yang ditemukan di makanan dan buah. Ini bukan hal sederhana dan persoalan biasa, karena menyangkut kesehatan dan mengancam nyawa serta kesehatan siswa – siswi. Untuk itu, kami mendukung Dinas Kesehatan Lombok Tengah melakukan Investigasi secara mendalam dan kami akan ikut mendampingi Dinas Kesehatan dalam upaya ini. Kami berharap keberadaan para Ahli Gizi dipertimbangkan kembali, rekrutmennya harus diulang melalui Dinas Kesehatan Lombok Tengah, sehingga diketahui dan bisa dilihat keahliannya terkait Gizi,” kata Ketua Kode HAM NTB, Ali Wardana, Rabu, (21/1/2026).
Menurut pria yang akrab disapa AW itu, munculnya sejumlah kasus menu makanan makanan MBG di sejumlah SPPG di Kabupaten Lombok Tengah bukan sekedar kelalaian semata, tetapi juga ini berkaitan dengan kompetensi Ahli Gizi yang bertugas di SPPG belum memadai.”Soal lain yang kemungkinan menyebabkan terjadinya keracunan adalah karena Faktor Kebersihan lingkungan. Bayangkan saja per hari bertumpuk-tumpuk sampah yang dihasilkan dari sisa masakan dan olahan di SPPG. Ini mengandung bakteri, karena sampah tersebut entah dibuang kemana,” sebutnya
AW mengungkapkan, SPPG di Lombok Tengah belum memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitase (SLHS), dan semestinya sudah diajukan sebelum SPPG beroperasi kepada Dinas Kesehatan Lombok Tengah.” Semua SPPG tidak memiliki SLHS, dan kalaupun sudah ada yang punya, itu diajukan setelah SPPG beroperasi, itukan lucu. Jangankan sekelas SPPG, rumah makan yang porsinya 500 per hari saja harus ber SLHS, sedangkan SPPG bisa sampai 3 ribu lebih per hari, tapi tidak punya SLHS, dan SPPG itu wajib memiliki sertifikat sebagai dasar melakukan aktifitas masak di dapurnya,” ungkapnya
“Persoalan Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Benar ini adalah program pusat tetapi jika akan merusak generasi anak bangsa, maka harus ditindak tegas,” ujar AW. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan