Diduga Lakukan Illegal Logging dan Tak Punya NIB di Lombok Tengah, Kemen LHK RI Didesak Cabut Izin PT. Sadhana Arif Nusa

SUARALOMBOKNEWS | Puluhan perwakilan warga dari dua kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni dari Kecamatan Praya Barat dan Praya Barat Daya bersama Aliansi Sadar Demokrasi Lombok Tengah menggelar aksi Hearing ke Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pelanggan Tastura di Praya, Lombok Tengah, pada Selasa, (13/10/2025).
Aksi Hearing yang dipimpin oleh Pembina Aliansi Sadar Demokrasi, Lalu Eko Mihardi diterima langsung oleh Kepala KPH Pelangan Tastura, H. Lalu Ayub Zainudin dan Manager Hutan PT. Sadhana Arif Nusa, Lalu Kartana.
Aksi Hearing warga itu untuk mempertanyakan terkait dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), diatas lahan hutan seluas 779 hektar yang ada di dua wilayah Kecamatan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Kemen LHK RI) kepada PT. Sadhana Arif Nusa dan terkait dengan penebangan Pohon sebelum izin diterbitkan dan sebelum melakukan penanaman bibit pohon oleh PT. Sadhana Arif Nusa di Kawasan Hutan yang ada di dua wilayah Kecamatan tersebut.
Dalam Hearing tersebut, terbongkar bahwa PT. Sadhana Arif Nusa tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk aktivitas HTI, di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Untuk itu, warga meminta kepada Kemen LHK RI untuk mencabut izin PT. Sadhana Arif Nusa karena dianggap telah melakukan Ilegal Loging, diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan dokumen Izin HTI, tidak memiliki NIB dan meminta mengembalikan lahan yang masuk kedalam kawasan hutan kepada warga yang ada di dua wilayah Kecamatan tersebut.
Warga bersama Aliansi Sadar Demokrasi juga akan melaporkan dugaan tindak pidana Illegal Logging yang diduga dilakukan oleh PT. Sadhana Arif Nusa ke Kemen LHK RI dan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain itu, warga juga meminta kepada PT. Sadhana Arif Nusa untuk tidak lagi datang melakukan penebangan pohon di wilayah Kecamatan Praya Barat dan Praya Barat Daya.” Kami meminta kepada Menteri LHK untuk mencabut izin Konsesi Hutan PT. Sadhana Arif Nusa ini, karena dia (PT. Sadhana Arif Nusa) melakukan pelanggaran, pertama dia menebang pohon terlebih dahulu, sedangkan izinya dia adalah HTI, artinya dia memanfaatkan hutan yang mereka tanami baru mereka manfaatkan, bukan malah memanfaatkan tanaman yang sudah ada. Pelanggaran yang kedua, PT. Sadhana Arif Nusa tidak memiliki NIB di lokasi lahan 700 hektar yang ada di wilayah Lombok Tengah, yang ketiga terkait CS, masyarakat tidak pernah diberikan, dan perusahaan ini tidak ada manfaatnya untuk masyarakat Lombok Tengah,” ungkap Pembina Aliansi Sadar Demokrasi Lombok Tengah, Lalu Eko Mihardi.
Untuk membuktikan perbuatan dugaan tindak pidana Illegal Logging PT. Sadhana Arif Nusa, kata pria yang akrab disapa Bajang Eko itu, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk keterangan dan pengakuan warga setempat yang dibagikan mesin Senso oleh PT. Sadhana Arif Nusa untuk menebang pohon di kawasan Hutan.”Kami juga nanti akan menghadirkan saksi sejarah dari warga yang diberikan mesin Senso oleh PT. Sadhana Arif Nusa untuk menebang pohon yang ada di dalam kawasan hutan, dan jika itu betul dilakukan oleh PT. Sadhana Arif Nusa tentu ada tindak pidana, melakukan Illegal Logging perambahan, merusak hutan yang dilakukan oleh PT. Sadhana Arif Nusa itu tindakan pidana dan akan kami laporkan ke APH dan ke Kementerian LHK,dan tentu akan ada sanksi administrasi berupa pencabutan Izin,”ucapnya
“PT. Sadhana Arif Nusa juga tidak bisa membuktikan RKT Rencana Kerja Tahunan dan kami minta LHP laporan hasil penebangan pohon tidak bisa menunjukkan itu, intinya jangan melakukan aktivitas di wilayah kami di Praya Barat Daya dan Praya Barat, kami akan melakukan perlawanan dan kami akan kembalikan lahan hutan kepada masyarakat dikelola oleh masyarakat,” tegas Bajang Eko.
Pemerintah sudah seharusnya mencabut Izin IUPHHK-HTI PT. Sadhana Arif Nusa, karena telah menyalahgunakan izin yang diberikan dan tidak memiliki NIB.”Untuk itu, pemerintah melalui Kemen LHK RI kembalikan lahan hutan kepada warga yang ada di Kecamatan Praya Barat Daya dan Praya Barat. Izin HTI PT. Sadhana ini sudah seharusnya dan sepantasnya dicabut, dan mengembalikan lahan hutan kepada masyarakat,” sambung warga Kecamatan Praya Barat Daya, Muhammad Halim.
Warga juga mengaku, PT. Sadhana Arif Nusa melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan sebelum izin diberikan oleh Kementerian Kehutanan RI.”Melakukan penebangan lebih awal ketimbang izinya terbit, sudah dilakukan penebangan dari tahun 2011 kebawah, jenis kayu yang ditebang dan usianya sudah ratusan tahun ada kayu jati, sonokeling dan jenis jenis kayu lain yang sulit ditemukan di hutan dan gunung gunung lain,” ujar Sarjono warga Desa Pelambek, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.
Sementara itu, Manager Hutan PT. Sadhana Arif Nusa, Lalu Kartana mengaku, dirinya tidak tahu menahu terkait dengan peristiwa penebangan pohon di kawasan Hutan, karena dirinya masuk ke dalam PT. Sadhana Arif Nusa pada tahun 2018.”Saya akan cek dulu, karena saya datang tahun 2018 tidak tahu menahu yang terjadi sebelumnya, nanti saya akan cek semuanya, karena saya bukan pelakunya biar tidak salah menjawab. Terkait dengan NIB yang membuat kantor pusat dan nanti saya akan mencoba mengusulkan ke Kantor Pusat,”pungkasnya.
Setelah aksi Hearing ke Balai KPH Pelangan Tastura, Warga bersama Aliansi Sadar Demokrasi selanjutnya akan membawa persoalan tersebut ke DPRD Lombok Tengah, Provinsi NTB, ke Dinas LHK Provinsi NTB dan akan melayangkan surat pengaduan ke Kemen LHK RI di Jakarta.
Selain itu, warga juga akan mengadukan PT. Sadhana Arif Nusa ke Polda NTB dan Mabes Polri atas dugaan tindak pidana Illegal Logging di kawasan Hutan. [SLNews – rul]

Tinggalkan Balasan