Siswi 13 Tahun di Lombok Tengah Diperkosa Kakak Tiri Hingga Hamil 8 Bulan

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Seorang siswi yang masih berusia 13 Tahun berinisial SS diperkosa oleh Rahman, 26 Tahun, warga Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaku Rahman yang kini telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah merupakan Kakak Tiri dari Korban.
Dari hasil Visum Et Repertum terhadap korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Lombok Tengah, hasilnya bahwa korban hamil sekitar 8 bulan dan diperkirakan akan melahirkan pada tanggal 15 Juli 2021 mendatang.
Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah menangani kasus siswi yang diperkosa kakak tirinya itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 200 / V / 2021 / NTB / Res Loteng, tanggal 16 Mei 2021. “Korban SS diperkosa oleh kakak tirinya atas nama Rahman, warga Desa Bilelando, pada bulan Desember 2020 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra P, SIK, Jumat, (21/5/2021).
Pelaku melancarkan aksi bejadnya terhadap adik tirinya, saat adek tirinya tengah mengganti pakaian sepulang sekolah didalam kamarnya.
Korban saat itu berusaha berontak dan menolak melayani napsu bejad kakak tirinya itu. Namun, korban pasrah tak berdaya karena diancam hendak dibunuh jika tidak mau melayani napsu setan kakak tirinya. “Korban saat itu berada dalam tekanan dan ancaman akan dibunuh oleh pelaku dengan pisau jika menolak berhubungan badan,” ungkap AKP Agus
Dari hasil pemeriksaan, terkuak, pelaku memperkosa adek tirinya hingga lima kali. “Kejadian terakhir pada bulan April 2021. Korban diperkosa lagi di kamarnya. Dan modusnya masih sama, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menolak berhubungan badan,” ucap AKP Agus
Selain memeriksa korban, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dua orang yang dijadikan sebagai saksi yakni ibu korban berinisial KT dan paman korban berinisial SH. “Pelaku saat ini dalam pengamanan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. Perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap AKP Agus, seraya menambahkan penyidik tidak mendapatkan hambatan dan akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat ( 1 ) dan atau ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan