Dewan Lombok Tengah Tutup dan Buka Masa Persidangan Pertama dan Ketua 2025–2026

SUARALOMBOKNEWS | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 8 Januari 2026.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Lombok Tengah itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, S.Ag., serta dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si., unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris DPRD dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Lombok Tengah.
Agenda pertama rapat paripurna yakni Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026 dan Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026.
Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penutupan masa persidangan pertama merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD selama masa persidangan berjalan.” Untuk pembukaan masa persidangan kedua diharapkan dapat semakin meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” harapnya
Agenda kedua dilanjutkan dengan Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana, S.Sos., M.H, yang dalam penyampaiannya bahwa penyempurnaan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil evaluasi dan fasilitasi dari pihak terkait.
Agenda ketiga sekaligus penutup rapat paripurna adalah Penyampaian Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025.
Laporan kinerja tersebut memuat rangkuman pelaksanaan kegiatan DPRD selama tahun 2025, meliputi pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kelembagaan DPRD kepada masyarakat atas kinerja yang telah dilaksanakan. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan