Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi Konsumen Syariah Al Masyhudien Mitra Bersama Kawo Dilantik, Ibrahim Janji Jalankan Usaha Dengan Profesional

SUARALOMBOKNEWS | Koperasi Konsumen Syariah Al Masyhudien Mitra Bersama di Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi terbentuk dan telah berbadan hukum dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum RI Nomor AHU-0093233.AH.01.29.TAHUN 2025.
Setelah resmi terbentuk, pada Rabu, (7/1/2026), Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi Konsumen Syariah Al Masyhudien Mitra Bersama resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Masyhudien Darul Hikmah NW Kawo, H. Zunnur Ain’i, S.Ag, M.Pd.
Pelantikan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi Konsumen Syariah Al Masyhudien Mitra Bersama periode 2026 – 2028 berlangsung di Aula Ponpes Al Masyhudien Darul Hikmah NW di Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Pelantikan pengurus dan dewan pengawas dihadiri oleh seluruh anggota Koperasi Konsumen Syariah Al Masyhudien Mitra Bersama dan perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Tengah.
Adapun pengurus dan dewan pengawas Koperasi Konsumen Syariah Al Masyhudien Mitra Bersama yang dilantik dan dikukuhkan :
PENGURUS SYARIAH.
Ketua : Ibrahim Sukawi, A.Ma
Sekretaris : Rudi Hartono
Bendahara : Luwis Waldani, S.Pd
DEWAN PENGAWAS SYARIAH.
- Rahban, SH
- Ramli, S.Sos
Kamarudin, M.E, Sy
ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SYARIAH.
Sinalam, S.Pdi
Adi Subrata, S.Ip
Ahmad Ardian, SE
- Abdul Hamid
Usai dilantik dan dikukuhkan, Ketua Koperasi Konsumen Syariah Al Masyhudien Mitra Bersama periode 2026 – 2028, Ibrahim Sukawi, A.Ma menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak yayasan dan anggota Koperasi yang telah mempercayakan dirinya sebagai Ketua Koperasi Konsumen Syariah Al Masyhudien Mitra Bersama periode 2026 – 2028.
Didampingi Anggota Dewan Pengawas Syariah, Adi Subrata, S.Ip, Ibrahim berkomitmen dan berjanji akan melaksanakan amanah yang diberikan oleh anggota Koperasi dengan baik sesuai dengan harapan dan keinginan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Kerja Tahunan (RKT).
Kehadiran Koperasi Konsumen Syariah Al Masyhudien Mitra Bersama, menurut Ibrahim, bisa mendatangkan manfaat dalam berbagai kegiatan yang sifatnya sosial ekonomi. Artinya disamping koperasi, ada profit oriented.” Usaha yang kami jalankan yakni kegiatan simpan pinjam, perdagangan, pelayanan jasa Internet, penyediaan sembilan bahan pokok dan menyiapkan fasilitas lahan dan Ruko untuk pelaku UMKM dengan skema sewa serta membangun bekerja sama dan membawa sesuatu komoditi ke Desa Kawo khususnya dan Lombok Tengah pada umumnya, sehingga nanti akan bisa menghasilkan SHU bagi semua anggota. Dan kami yakni Koperasi Konsumen Syariah Al Masyhudien Mitra Bersama mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pelaku UMKM,” ucapnya
Ibrahim kembali menyampaikan ucapan terima kepada semua pihak yang mempercayakan kepengurusan Koperasi Konsumen Syariah Al Masyhudien Mitra Bersama kepadanya.”Kita mengembangkan koperasi ini bukan untuk kita saja, tapi kita ingin ekonomi di Lombok Tengah maju dengan cara gotong royong. Untuk itu, kita akan menjalankan koperasi ini dengan profesional,” ujarnya. [SLNews – As).

Tinggalkan Balasan