Berapa Jumlah Tersangka Dari BB 6,66 Gram Sabu Selama Ops Antik Rinjani 2025 di Lombok Tengah, Berikut Ulasannya

SUARALOMBOKNEWS | Operasi (Ops) Antik Rinjani Tahun 2025 yang dilaksanakan selama dua pekan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap 11 kasus peredaran gelap narkoba dan mengamankan 14 orang tersangka.
Keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba itu merupakan salah satu bentuk komitmen Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Bumi Tatas Tuhu Trasna.“Dari hasil pengungkapan selama Operasi Antik Rinjani 2025, kami berhasil mengamankan 14 tersangka dari 11 kasus yang berbeda. Para tersangka diamankan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah,” kata Kasat Resnarkoba Iptu. Yudha Aditya Warman saat Press Release ungkap kasus Operasi Antik Rinjani 2025 di Mapolres Lombok Tengah, Jalan Gajah Mada Praya, Lombok Tengah, Selasa (16/12/2025).
Selain mengamankan para tersangka, personil Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah juga berhasil menyita dan mengamankan Barang Bukti (BB) berupa narkotika jenis Sabu dengan total berat 6,66 gram, uang tunai sebesar Rp. 580.000, beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Iptu. Yudha mengungkapkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara kepolisian dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.“Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Lombok Tengah dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Tengah,” tegasnya.
Iptu. Yudha mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika.”Hasil operasi antik ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran gelap narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lombok Tengah,”pungkasnya. [SLNews – rul]

Tinggalkan Balasan