SHOPPING CART

close

Uang 100 Ribu di ATM Diduga Palsu, Garuda Akan Geruduk Bank Mandiri Mataram Dan Minta Ditunjukkan Uang Dengan Nomor Seri TKR 177846

LSM Garuda Akan Geruduk Bank Mandiri Mataram
Direktur LSM Garuda Indonesia, Muh. Zaini

SUARALOMBOKNEWS | Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Advokasi Rakyat Untuk Demokrasi dan Kemanusiaan (LSM Garuda Indonesia), akan menggelar aksi Hearing ke Kantor Pusat Bank Mandiri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aksi hearing yang akan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 mendatang itu terkait dengan dugaan tindak pidana kesengajaan dan kelalaian kasus uang Rp. 100 ribu yang diduga Palsu dengan nomor Seri TKR 177846 yang ditarik tunai oleh salah seorang Nasabah Bank Mandiri, Kasmiati warga Lingkungan Tiwu Asem, Kelurahan Renteng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah pada Sabtu siang, (26/7/2025) lalu di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) KCP Bank Mandiri Renteng, Praya.”Surat Pemberitahuan Aksi Hearing sudah kami sampaikan tadi (Jumat, 1/8/2025), dan kami melakukan aksi Hearing ini untuk membongkar dugaan tindak pidana kesengajaan dan kelalaian kasus uang Rp. 100 ribu yang ditarik tunai oleh Nasabah Bank Mandiri yang juga Anggota dari LSM Garuda Indonesia di ATM KCP Bank Mandiri Renteng pada hari Sabtu, 26 Juli 2025,” kata Direktur LSM Garuda Indonesia, Muh. Zaini, Jumat, (1/8/2025).

Pihak Bank Mandiri kata Zaini, telah mengambil uang Rp. 100 ribu yang diduga Palsu itu dari Nasabah dan telah menukarnya dengan uang pecahan Rp. 100 ribu yang baru.”Jadi persoalan kasus uang Rp. 100 ribu diduga palsu itu sangat mudah l penyelesaiannya, Nasabah dipanggil lalu hanya dengan dijelaskan bahwa uang Rp. 100 ribu yang ditarik tunai di ATM itu Asli, lalu uang diduga palsu itu diambil dan langsung ditukar dengan dengan uang baru dan diberikan kepada Nasabah. Semestinya pihak Bank Mandiri memperlihatkan kepada nasabah saat melakukan pemeriksaan menggunakan mesin khusus. Bukan malah dengan hanya memegang dan melihat uang diduga palsu saja lalu mengatakan ke Nasabah uang itu Asli,”ungkapnya

Saat aksi Hearing, lanjut Zaini, pihaknya meminta kepada Bank Mandiri untuk memperlihatkan uang Rp. 100 ribu yang diduga Palsu yang telah diambil dari Nasabah dan ditukar dengan uang baru.”Nomor Seri yang dan foto uang sebelum diambil dan ditukar dengan uang baru masih kami simpan. Dan kami akan minta kepada pihak Bank Mandiri itu untuk menunjukkan uang yang diduga palsu itu dan memperlihatkan kepada kami bagaimana cara pihak Bank Mandiri mengetahui perbedaan uang asli dengan uang palsu. Kami juga meminta kepada Bank Mandiri untuk memperlihatkan bukti catatan atau rekaman bahwa uang yang diduga Palsu itu berasal dari setoran tunai Nasabah,”pintanya

Zaini menjelaskan, jika dalam ATM tersebut ditemukan uang palsu, maka berpotensi untuk melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Undang-Undang ini, kata Zaini, adalah dasar hukum utama yang mengatur tentang mata uang Rupiah, termasuk larangan memalsukan dan mengedarkan uang palsu.”Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 26 ayat(1) yang berbunyi “Setiap orang dilarang memalsukan Rupiah dengan maksud untuk digunakan seolah-olah Rupiah asli”. Dan Pasal 36 ayat (1)yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 50 miliar,” jelasnya.

Namun jika Bank atau Mitra Terbukti Lalai dalam hal ini ditemukan uang palsu sampai ke ATM karena kelalaian pihak pengelola uang, misalnya vendor, maka mereka bisa dikenakan dengan tuntutan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 yang berbunyi “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengedarkan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya atau patut diduganya palsu,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.”Namun, jika Bank ada unsur kelalaian maka akan berpotensi pelanggaran Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992.

Jika kasus melibatkan kelalaian bank dalam menjalankan fungsi kehati-hatian dan pengawasan terhadap vendor/pihak ketiga,akan berpotensi melanggar Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian yang tertuang dalam Pasal 29 ayat (2)berbunyi “Bank wajib menyelenggarakan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip kehati-hatian”. Jika terbukti bahwa bank membiarkan celah atau tidak mengawasi secara memadai vendor yang mengisi uang ke ATM, maka bank bisa dikenakan sanksi administratif oleh OJK, termasuk dalam hal ini yaitu Denda, Pembekuan kegiatan usaha dan Pencabutan izin usaha untuk pelanggaran berat atau berulang. Namun apabila ada indikasi keterlibatan oknum pegawai bank secara aktif dalam praktik pemalsuan atau pengedaran uang palsu, maka bisa masuk ke ranah pidana sesuai Pasal 244 dan 245 KUHP serta Pasal 36 Undang-Undang Mata Uang,” papar Zaini.

Zaini meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut uang Rp. 100 ribu diduga Palsu yang ditarik oleh Nasabah di ATM KCP Bank Mandiri Renteng, Praya, Lombok Tengah.”APH jangan diam saja, kasus uang Rp. 100 ribu diduga ini harus ditindaklanjuti, harus dibongkar sampai ke akar – akarnya, sehingga masyarakat tidak lagi merasa was was menarik tunai uang di ATM,”pintanya.

Sementara itu, dihubungi suaralomboknews.com melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat, (1/7/2025), terkait dengan akan ada aksi Hearing dari LSM Garuda Indonesia ke Bank Mandiri Mataram, Operasional Manager Bank Mandiri Mataram, Danu, sampai dengan berita ini dimuat di suaralomboknews.com tidak memberikan jawaban maupun balasan.

Sebelumnya, Bank Mandiri memastikan bahwa selembar uang Rp. 100 ribu diduga Palsu yang ditarik tunai di ATM Bank Mandiri di KCP Renteng Praya, oleh Nasabah Bank Mandiri, Kasmiati, adalah uang Asli.”Uangnya Asli, jadi mesin kami itu mencatat semua nomor seri uang yang masuk maupun yang keluar. Kenapa kami menjamin uang itu Asli karena uang itu sudah diterima dan uang itu Recycle, jadi uang yang disetorkan Nasabah dan sudah terdetek mesin,” tegas Operasional Manager Bank Mandiri Mataram, Danu usai melakukan klarifikasi dan penjelasan kepada Nasabah Bank Mandiri, Kasmiati di KCP Bank Mandiri Renteng Praya, Lombok Tengah, Selasa, (29/7/2025).

Danu kembali menegaskan bahwa, meskipun uang yang disetorkan nasabah dalam kondisi Lusuh, bukan berarti uang Nasabah itu Palsu, dan meskipun Lusuh tetap bisa diterima dan masuk kedalam Mesin ATM. Namun, jika uang dari setoran Nasabah tersebut bermasalah, meskipun sudah masuk kedalam Mesin ATM, namun tidak bisa ditarik tunai oleh Nasabah dan akan masuk kedalam Kotak Rijek yang ada di dalam Mesin ATM.” Kondisi yang disetorkan oleh Nasabah kondisinya lusuh. Meskipun Lusuh tetap diterima dan kalaupun diterima nanti pasti masuk kedalam Kotak Rijek,” tegasnya

Ditanya terkait apakah tidak dilakukan pemeriksaan kondisi uang sebelum memasukkan kedalam mesin ATM, Danu menjelaskan, semua uang yang dimasukkan ke dalam Mesin ATM sudah dipastikan kondisinya Asli dan Bagus.”Seperti yang saya sampaikan, itu uang Recycle artinya Uang Recycle itu uang setoran dari Nasabah, karena dari Jurnalnya dilihat dari nomor serinya ada salah satu nasabah yang melakukan penyetoran. Kalau uang yang dimasukkan kedalam mesin sudah pasti kondisinya asli dan bagus,” ujarnya.

Setelah melakukan klarifikasi dan memberikan penjelasan kepada Nasabah, pihak Bank Mandiri pun menukar uang yang diduga Palsu yang ditarik Kasmiati itu dengan uang pecahan Rp. 100 ribu yang kondisinya jauh lebih baik, tidak ada kerutan dan tidak lusuh.

Sebelumnya, pada hari Sabtu, (26/6/2025) siang, Kasmiati mengajak salah seorang temannya pergi membeli Bakso di perempatan sebelah utara Masjid Agung Lombok Tengah di Kota Praya. Namun, sebelum sampai di Warung Bakso, Kasmiati berhenti di ATM Bank Mandiri Cabang Renteng, Praya, Lombok Tengah dan menarik tunai selembar uang Rp. 100 ribu yang tersisa di Saldo Rekening Bank Mandiri.

Selanjutnya, Kasmiati bersama temannya langsung menuju ke warung Bakso dan memesan dua mangkok Bakso.

Setelah kenyang menyantap Bakso, sembari mengeluarkan selembar uang Rp. 100 ribu yang ditarik tunai di ATM Bank Mandiri Renteng itu, Kasmiati pun langsung menuju meja Kasir untuk membayar dua Mangkok Bakso dan memberikan selembar uang Rp. 100 ribu tersebut kepada Kasir Warung Bakso.

Karena kondisi uang pecahan Rp. 100 ribu milik Kasmiati yang tarik tunai di ATM Bank Mandiri Renteng, lusuh dan banyak kerutan, Kasir Warung Bakso pun memeriksa dengan teliti uang milik Kasmiati secara teliti. Dan Kasmiati kaget dan tidak bisa menyembunyikan rasa malunya, setelah Kasir Warung Bakso mengembalikan uang Rp. 100 ribu miliknya, karena diduga Palsu.

Karena tidak punya uang dan hanya punya uang Rp. 100 ribu yang ditarik tunai dari ATM Bank Mandiri Renteng yang diduga Palsu itu, Kasmiati pun menelpon Kakaknya untuk meminta dipinjamkan uang untuk membayar dua Mangkok Bakso.” Uang ini saya tarik tunai di ATM Mandiri Renteng dan hanya itu Saldo di Rekening saya. Dan saat saat mau bayar Bakso, uang itu ditolak oleh Kasir karena diduga Palsu. Kondisi uang pecahan Rp. 100 ribu saat keluar dari mesin ATM, kusut dan banyak kerutan. Untung ada kakak saya yang pinjamkan uang untuk bayar dua mangkok Bakso,”keluh Kasmiati, Sabtu, (26/7/2025).

Kasmiati mengaku malu saat Kasir Warung Bakso mengembalikan uangnya karena diduga Palsu, terlebih lagi saat itu warung Bakso sedang Ramai pembeli.” Malu, padahal uang itu saya tarik tunai di ATM Bank Mandiri. Dan bisa saja saya tukar uang itu ke pihak Bank Mandiri untuk diganti, tapi yang jadi persoalan kok bisa ada uang yang diduga Palsu di ATM Bank Mandiri. Untuk itu, saya selaku Nasabah meminta kepada pihak Bank Mandiri untuk lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada Nasabah,” keluhnya. [SLNews – rul].

 

Tags:

0 thoughts on “Uang 100 Ribu di ATM Diduga Palsu, Garuda Akan Geruduk Bank Mandiri Mataram Dan Minta Ditunjukkan Uang Dengan Nomor Seri TKR 177846

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2025
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

STATISTIK