SHOPPING CART

close

Keterangan Tambahan Ahli Pidana Rampung, Polres Lombok Tengah Kirim Berkas Perkara 7 Tersangka Korupsi Bapan ke JPU

Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah Kirim Berkas Perkara Tersangka Kasus Korupsi Beras Bapan ke JPU
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu. Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

SUARALOMBOKNEWS | Pada bulan Desember 2024 lalu, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras Bantuan Pangan (Bapan) Tahun 2024.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, empat orang tersangka dari Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, yaitu Koordinator Desa (Kordes) Bapan, Penjual dan Pembeli Beras Bapan serta Kepala Desa (Kades) Pandan Indah, Maksum. Dan 3 orang tersangka dari Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, yaitu Kordes Bapan, Staf Keuangan Pemerintah Desa (Pemdes) Barabali dan Kades Barabali, Lalu Ali Junaidi.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai dengan 8 bulan lebih atau sampai dengan Sabtu, 2 Agustus 2025, ketujuh orang tersangka kasus dugaan Korupsi Bansos Bapan yang merugikan Negara Rp. 226 juta lebih itu tidak ditahan oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah dan berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, dikarenakan ada sejumlah petunjuk Jaksa yang belum dilengkapi atau dipenuhi oleh Penyidik Tipikor. 

Penyidik pun berupaya maksimal untuk melengkapi petunjuk JPU dan satu per satu petunjuk JPU telah dipenuhi oleh Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, dan saat ini Penyidik tengah melengkapi satu petunjuk JPU yang menjadi penghalang berkas perkara ketujuh orang tersangka belum bisa dinyatakan lengkap atau P21, yakni pemeriksaan tambahan Ahli Pidana dari Universitas Mataram.

Dihubungi suaralomboknews.com melalui pesan WhatsApp (WA), Sabtu, (2/8/2025), terkait dengan tindak lanjut dari penanganan kasus dugaan Korupsi Bansos Bapan di Dua Desa yakni Desa Pandan Indah dan Desa Barabali dengan tujuh orang tersangka, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu. Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H menegaskan, pihaknya telah melengkapi petunjuk JPU yakni keterangan tambahan dari Ahli Pidana.

Iptu. Luk – luk juga menegaskan, telah menyerahkan berkas perkara ketujuh orang tersangka kasus dugaan Korupsi Bansos Bapan ke JPU Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.” Sudah kami kirim berkas kembali ke Kejaksaan,” ujarnya. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Keterangan Tambahan Ahli Pidana Rampung, Polres Lombok Tengah Kirim Berkas Perkara 7 Tersangka Korupsi Bapan ke JPU

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2025
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

STATISTIK