SHOPPING CART

close

Diduga Palsukan Surat Jual Beli, Oknum Anggota Dewan Lombok Tengah Dari Fraksi Gerindra Dilaporkan ke Polisi

Anggota Dewan Lombok Tengah Dilaporkan Ke Polisi
Penasehat Hukum Pelapor, M. Syarifudin SH.,MH – Laporan Polisi dugaan pemalsuan surat jual beli yang diduga dilakukan oleh Muhamad Nasib.

SUARALOMBOKNEWS | Muhamad Nasib, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Fraksi Partai Gerindra dari Dapil Batukliang – Batukliang Utara dilaporkan atau diadukan oleh salah seorang Ahli Waris lahan ke Mapolres Lombok Tengah atas dugaan Pemalsuan Dokumen jual beli.

Pengaduan itu disampaikan oleh Penasehat Hukum dari pelapor yakni M. Syarifudin SH.,MH, ke Mapolres Lombok Tengah pada, Sabtu, (21/6/2025) dengan Nomor STPP/155/VI/2025/SPKT/RES LOTENG/POLDA NTB.” Yang bersangkutan (Terlapor Muhamad Nasib), diduga memalsukan surat dokumen jual beli ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa pada Tahun 2010 lalu,” kata M. Syarifudin SH.,MH, Senin, (23/6/2025).

Syarif mengungkapkan, diduga Politisi Gerindra itu menerbitkan surat jual beli yang registernya terbit pada Tahun 2010, sedangkan yang atas nama penjual meninggal dunia pada Tahun 2009, dimana saat itu Muhamad Nasib menjabat Kepala Desa (Kades) dan bertanggung jawab atas surat jual beli tersebut.”Surat jual beli tersebut adalah produk Desa, dimana selaku pemegang kebijakan dalam menerbitkan surat jual beli tersebut, untuk itu saya sebagai Kuasa Hukum dari pihak korban menyampaikan bahwa kami merasa dirugikan dengan adanya surat tersebut dan ingin membongkar manipulasi atas pemalsuan dokumen yang menguntungkan pihak tertentu. Dan tadi (Senin, 23/6), kami menyerahkan bukti tambahan kepada Penyidik Pidum Satreskrim Polres Lombok Tengah,” ungkapnya

” Dan kami selalu kuasa hukum korban atas pemalsuan tersebut menindaklanjuti permasalahan ni dengan melaporkan ke Polres Lombok Tengah atas dugaan pemalsuan dokumen surat jual beli.  Sebagaimana pemalsuan dokumen surat jual beli dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan surat.  Dan pemalsuan dokumen jual beli, seperti akta jual beli atau dokumen lain yang terkait, dapat dikenakan sanksi pidana jika memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut,” ujar Syarif.

Sementara itu, dihubungi suaralomboknews.com melalui panggilan WhatsApp (WA), Senin, (23/6/2025), terkait dengan pengaduan salah seorang ahli waris lahan melalui kuasa hukumnya ke Polres Lombok Tengah, Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi Gerindra, Muhamad Nasib mengaku tidak tahu apa yang dilaporkan, karena dirinya sampai dengan saat ini tidak pernah melihat surat yang dijadikan dasar untuk melaporkan dirinya ke Polisi tersebut.”Saya ingin melihat suratnya, dan sampai saat ini saya belum melihat surat yang dilaporkan itu,”ucapnya

Nasib mengaku, memiliki hubungan keluarga dengan pelapor dan dalam surat jual beli saat dirinya menjabat Kades sifatnya hanya mengetahui saja.” Pemilik tanah Amaq Gulang dan sudah meninggal dunia. Sebelum meninggal dunia menjual tanah ke pihak lain, lalu setelah orang tuanya meninggal, anaknya tidak terima atas jual beli tersebut dan tidak mau memberikan tanah kepada pembeli. Masih satu keluarga dengan pelapor, bahasa paman ke saya, dan dalam surat jual beli itu saya hanya mengetahui saja,” ujarnya. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Diduga Palsukan Surat Jual Beli, Oknum Anggota Dewan Lombok Tengah Dari Fraksi Gerindra Dilaporkan ke Polisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juni 2025
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

STATISTIK