SHOPPING CART

close

Dewan Lalu Arif Turun Gunung Sosialisasikan Ranperda Perlindungan PMI Asal NTB

Ranperda tentang Perlindungan PMI Mulai Disosialisasikan
Anggota DPRD NTB, H. Lalu Arif Rahman Hakim menyampaikan materi sosialisasi Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan PMI asal NTB kepada puluhan peserta dari berbagai unsur di salah satu rumah makan di Kota Praya, Lombok Tengah, Jumat, (20/6/2026).

SUARALOMBOKNEWS | Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai salah satu daerah penyumbang terbanyak secara Nasional.

Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB saat ini telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang  Penyelenggaraan Pelindungan PMI asal NTB.” Perlindungan kepada PMI perlu menjadi perhatian yang sangat penting 

bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, termasuk perlindungan bagi keluarga PMI. Dan sebagai bentuk keseriusan memberikan Perlindungan kepada PMI termasuk bagi Keluarga PMI, Pemprov NTB telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan PMI asal NTB,” kata Anggota DPRD Dapil VII Provinsi NTB dari Fraksi NasDem, H. Lalu Arif Rahman Hakim, saat menyampaikan materi Ranperda tentang Penyelenggaran Pelindungan PMI asal NTB dalam kegiatan Sosialisasi Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan PMI asal NTB yang dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai unsur di salah satu rumah makan di Kota Praya, Lombok Tengah, Jumat, (20/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Lalu Arif memaparkan tentang dasar dan ketentuan umum dalam Draf Ranperda tentang Penyelenggaran Pelindungan PMI asal NTB.” Perda tentang Perlindungan Pekerja Migran bertujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan perencanaan terhadap Perlindungan Pekerja Migran. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan kepada para Pekerja Migran, dan pedoman untuk perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran dan keluarganya,” paparnya.

Lalu Arif juga memaparkan pasal demi pasal tentang Pelindungan Pekerja Migran yang termuat dalam Draf Ranperda tersebut.

Dalam bagian kesatu, Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Pekerja Migran dilakukan melalui, perencanaan Perlindungan dan penyelenggaraan Perlindungan. Dan pada bagian kedua dalam Ranperda tersebut meliputi perencanaan, bahwa Pemerintah Daerah menyusun penyelenggaraan Perlindungan PMI untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Penyusunan perencanaan penyelenggaraan PMI berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah bidang ketenagakerjaan. Perencanaan Perlindungan PMI terintegrasi dengan dokumen perencanaan 

pembangunan daerah. Dinas melakukan penyusunan perencanaan Perlindungan PMI. Penyusunan perencanaan Perlindungan PMI dilaksanakan dengan tahapan, penyiapan rancangan perencanaan Perlindungan PMI yang bersifat teknokrat, menyeluruh dan terukur, menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dokumen Rencana Perlindungan PMI ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.” Dalam penyusunan perencanaan Perlindungan PMI harus melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan serta menyelaraskan rencana Pelindungan PMI dengan melalui penyusunan rancangan akhir rencana Perlindungan PMI. Untuk Penyelenggaraan Perlindungan PMI, Perlindungan PMI dilakukan kepada, PMI yang bekerja pada pemberi kerja yang berbadan hukum, PMI yang bekerja pada pemberi kerja perorangan atau 

rumah tangga, Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan. Dan Pelindungan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah terdiri dari Pelindungan Sebelum Bekerja, Perlindungan Selama Bekerja, Perlindungan Setelah Bekerja, Perlindungan terhadap Keluarga PMI dan Perlindungan dan fasilitasi terhadap PMI dalam hal tertentu,” papar Lalu Arif.

Setelah memaparkan gambaran umum dari Ranperda tersebut, Lalu Arif selanjutnya memberikan kesempatan kepada peserta yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari itu untuk memberikan saran dan masukan yang nantinya dijadikan bahan pertimbangan sebelum Ranperda disahkan atau disetujui menjadi Peraturan Daerah atau Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan PMI asal NTB.” Aspirasi dari masyarakat ini nantinya akan menjadi bahan kami untuk melengkapi dan menyempurnakan Ranperda ini, dan kami sangat membutuhkan dukungan semua pihak untuk penyempurnaan Ranperda ini sebelum disahkan menjadi Perda,” harapnya. [SLNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Dewan Lalu Arif Turun Gunung Sosialisasikan Ranperda Perlindungan PMI Asal NTB

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juni 2025
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

STATISTIK