Buah Dari Ketegasan Demi Menyelamatkan Nyawa Pengendara, Ipda. Andika Petik Sertifikasi Dakgar Lalu Lintas

SUARALOMBOKNEWS | Ipda. Sasmita Andika Candra, SH,. MH dikenal sangat tegas memberikan tindakan kepada pengendara yang melanggar Lalu Lintas, termasuk kepada pengendara pelanggar Lalu Lintas kasat mata.
Berkat ketegasanya itu, Ipda. Sasmita Andika Candra, SH,. MH yang merupakan Kanit Laka Lantas Sat Lantas Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), lulus dengan nilai sangat baik pada pelatihan dan sertifikasi petugas penindakan pelanggaran (Dakgar) lalu lintas yang dilaksanakan oleh Korlantas Polri di Mabes Polri Jakarta pada akhir bulan April 2025 lalu.
Dengan dinyatakan lulus, Ipda. Andika berhak mendapatkan Sertifikasi Dakgar Lalu Lintas.
Sertifikasi Dakgar Lalu Lintas itu diterima Ipda. Andika dari Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, pada acara penyerahan sertifikasi Dakgar Lalu Lintas kepada 50 personil Polantas dari Polda se Indonesia yang dinyatakan Lulus Pelatihan Dakgar Lalu Lintas pada awal bulan Mei 2025 di Mabes Polri Jakarta.” Penguji dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri. Setelah diberikan pelatihan dan ujian selama satu minggu lebih, 50 peserta dari Polda se Indonesia termasuk saya dinyatakan lulus Sertifikasi Dakgar Lalu Lintas,” kata Ipda. Sasmita Andika Candra, SH,. MH, Sabtu, (10/5/2025).
Ipda. Andika menegaskan, dalam melaksanakan tugas, dirinya tidak segan – segan memberikan tindakan tegas kepada pengendara yang melanggar Lalu Lintas, termasuk pengendara pelanggar Lalu Lintas Kasat Mata, dengan melakukan tindakan Tilang sampai dengan penindakan penyitaan kendaraan.”Kita ketahui bersama, setiap kecelakaan lalu lintas itu diawali oleh pelanggaran, dan penindakan tegas sesuai SOP yang dilakukan kepada pelanggar Lalu Lintas, termasuk pelanggar Lalu Lintas Kasat Mata tidak lain tujuannya untuk menyelamatkan nyawa pengendara dan mencegah terjadi Laka Lantas. Khusus untuk pengendara Bak Terbuka yang mengangkut orang, kami tindak tegas, tilang, penyitaan kendaraan dan harus mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri, karena kendaraan bak terbuka merupakan angkutan barang, bukan untuk mengangkut orang,” tegasnya. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan