SHOPPING CART

close

Begini Tanggapan Prof. Zainal Asikin Terkait Dugaan Penggelapan Pajak – Penggunaan BBM Bersubsidi AMNT dan ASSA

Dugaan Penggelapan Pajak AMNT dan ASSA
Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U (kanan) bersama Kuasa Hukum Pelapor Dugaan Penggelapan Pajak dan Dugaan Penggunaan BBM Bersubsidi PT. AMNT dan Subkon PT. ASSA, Muhanan, SH,.MH (kiri).

SUARALOMBOKNEWS | Penggelapan pajak dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga dilakukan oleh PT. Aman Samudera Sejahtera (ASSA) yang merupakan Sub Kontraktor dari PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), yang bergerak  bidang usaha jasa bongkar muat barang milik PT. AMNT, mendapat tanggapan dari Guru Besar Universitas Negeri Mataram (Unram), Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U.”Kasus dugaan penggelapan pajak bisa masuk tindak pidana Korupsi, karena ada unsur merugikan negara, itu menurut pandangan saya,” kata Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U, saat menerima silaturahmi Muhanan, SH,.MH, selaku kuasa hukum pelapor dugaan tindak pidana penggelapan pajak dan penggunaan BBM bersubsidi PT. AMNT dan subkon PT. ASSA, bersama Ketum Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (Alarm NTB), Lalu Hizzi, di kediamannya di Kota Mataram, Sabtu, (3/5/2025).

Prof. Asikin menyarankan kepada kuasa hukum dan pelapor dugaan tindak pidana penggelapan pajak dan penggunaan BBM Bersubsidi PT AMNT dan Subkon PT. ASSA untuk mencari informasi ke Kantor Pajak.” Perusahaan ini (PT. ASSA), selama melaksanakan pekerjaan, mana NPWPnya dulu, nanti terlihat bayar pajak endak, kan gampang nyarinya, kalau memang endak pernah bayar pajak ya jelas ada dugaan penggelapan. Dan bisa juga bersurat ke Kantor Pajak, ada endak atas nama perusahaan ini (PT. ASSA) atau subkon lainya, pernah endak bayar pajak, pasti dibantu, dan tanyakan atas nama PT ini (PT. ASSA), pernah endak bayar pajak selama beroperasi,”ucapnya

Prof. Asikin mengungkapkan, jika dugaan PT. AMNT tidak memiliki kontrak kerja dengan Subkon benar, maka bisa jadi menjadi sebagai salah satu upaya untuk menghindari Pajak.”Kalau pajak PT. AMNT, hasil tambang nyetor langsung ke Negara, tetapi lain lainya ke Pajak Daerah. Kalau ada pekerjaan dilakukan tidak dengan kontrak. Bisa jadi sengaja tidak ada kontrak untuk menghindari pajak. Kita mau beli tanah saja jelas pajaknya BPHTBnya, pajak penjual dan pembeli sangat jelas,” tegasnya

Terkait dengan dugaan penggunaan BBM Bersubsidi oleh PT. AMNT dan subkon PT. ASSA, Prof. Asikin mengatakan, BBM Bersubsidi diperuntukan kepada Masyarakat Miskin, dan tidak diperbolehkan digunakan oleh perusahaan atau Industri.”Menggunakan BBM Bersubsidi juga bisa masuk Korupsi, karena merugikan Rakyat, karena subsidi itu bukan untuk pengusaha. BBM bersubsidi itu, negara keluarkan uang untuk Rakyat, kalau diambil perusahaan ya negara rugi, dan itu merugikan negara. Dan melaporkan dugaan penggunaan BBM Bersubsidi ke Polda sudah tepat, tinggal uraikan modus modusnya, terlebih lagi BBM Bersubsidi digunakan untuk operasional alat berat, itu sangat tidak diperbolehkan, dan BBM bersubsidi wajib disalurkan ke masyarakat, tidak boleh ke perusahaan, masa orang kaya mau di subsidi jadi Negara rugi akhirnya,” ujarnya.

Sebelumnya, didampingi Kuasa Hukum G-Best Law Office Muhanan, SH,. MH and Partners Muhammad Syarifuddin, SH,. MH, Ketum Alarm NTB, Lalu Hizzi dan perwakilan aktivis Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), melaporkan PT. AMNT dan Subkon PT. ASSA ke Kejaksaan Tinggi NTB dan Polda NTB atas dugaan penggelapan pajak dan penggunaan BBM Bersubsidi.”PT. ASSA ditunjuk PT. AMNT untuk menangani seluruh jasa bongkar muat pengiriman barang milik PT. AMNT menuju ke pelabuhan umum Benete, milik Unit Pengelola Pelabuhan (UPP) Kelas III, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Dan seluruh perusahaan jasa Keagenan, Bongkar Muat dan Transportasi /Tracking barang milik PT. AMNT ditunjuk PT. ASSA,” sambung Kuasa Hukum Pelapor, Muhanan, SH,.MH.

Muhanan menduga, PT. ASSA tidak memiliki kontrak atau izin baik izin perusahaan Keagenan, izin perusahaan  Bongkar muat dan izin perusahaan Transportasi atau traking, dan diduga seluruh penunjukan jasa perusahaan Keagenan, Bongkar muat dilakukan PT. ASSA dengan pinjam bendera. “ Kami menduga, PT. ASSA sesuai ketentuan dimaksud tidak membayarkan pajak sesuai ketentuan perundang undangan tentang Perseroan Terbatas (PT), mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dari setiap transaksi kontrak. Pajak Penghasilan (PPH) 21, yakni pajak penghasilan dari pegawai atau pekerjaan perusahaan yang dikenakan 15 persen dari penghasilan diatas Rp 50 juta per tahunnya untuk setiap karyawan/pegawai. Pajak Penghasilan (PPH) 23, yakni pajak keuntungan deviden/keuntungan royalti dan atau kontrak perjanjian usaha, dengan nilai 22 persen dari 75 persen laba bersih,”paparnya

Pria berkacamata itu juga menduga, PT. ASSA menghindari kontrak kerja langsung penunjukan jasa Keagenan, Jasa Bongkar Muat dan Jasa Tracking atau alat angkutan transportasi. Itu dilakukan guna menghindari perhitungan pajak.” Kami menduga PT. ASSA memiliki kontrak tidak resmi dengan beberapa perusahaan keagenan, Perusahaan Bongkar Muat, Perusahaan Transportasi dan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar muat (TKBM) untuk Man Powernya,” ujar Muhanan, SH,.MH. [SLNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Begini Tanggapan Prof. Zainal Asikin Terkait Dugaan Penggelapan Pajak – Penggunaan BBM Bersubsidi AMNT dan ASSA

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Mei 2025
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

STATISTIK