Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan BPD, Panitia dan Kades Prako Temui Kadis PMD Lombok Tengah

SUARALOMBOKNEWS | Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prako, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di daerah pemilihan (Dapil) 4 yakni di Dusun Pemantek Tengah dan Pemantek Timur.” Sudah diputuskan dilakukan pemungutan suara ulang di Dapil IV, Pemantek Tengah dan Pemantek Timur yang akan dilaksanakan besok sore (Selasa, 23/6),” kata Kepala Desa (Kades) Prako, Wiradarma Rajab usai melapor dan berkonsultasi terkait dengan pelaksanaan Pemngutan suara ulang pemilihan BPD Prako dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Lombok Tengah , Baiq Murni di Dinas DPMD Lombok Tengah, Senin, (22/6/2026).
Darma mengungkapkan, Pemungutan suara ulang dilakukan, karena adanya keberatan dari calon BPD terkait dengan adanya pemilih yang diwakili oleh orang tuanya untuk menggunakan hak pilihnya saat pemilihan BPD berlangsung.”Yang dipersoalkan, di Dapil IV ada satu pemilih yang diwakili oleh orang tuanya, dan hasilnya ditolak calon lain. Panitia juga sudah mengakui ada kesalahan dan sudah minta maaf. Dan sesuai dengan musyawarah disepakati bersama untuk dilakukan pemungutan suara ulang di Dapil IV. Dan pemungutan suara ulang itu sudah kami laporkan dan koordinasikan dengan Kadis PMD,” ungkapnya
Terkait dengan pihak yang menang dalam pemilihan BPD Prako yang menolak dilakukannya pemungutan suara ulang, Darma menegaskan bahwa, semua pihak sudah sepakat dan setuju untuk dilakukan pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.” Tidak ada yang menolak, semua pihak sudah sepakat untuk dilakukan pemungutan suara ulang di Dapil IV,” ujarnya. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan