SHOPPING CART

close

SK Dicabut di Tengah Jalan, Senator TGH. Ibnu Holil Desak Kemendes Batalkan PHK Sepihak Pendamping Desa

DPD RI Perjuangkan Nasib Pendamping Desa Yang di PHK
Anggota DPD RI Dapil NTB, TGH. Ibnu Holil

SUARALOMBOKNEWS | Pada Rabu, (16/4/2025), ratusan Pendamping Desa yang tergabung dalam Aliansi Pendamping Desa Merah Putih melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI di Jakarta Selatan.

Aksi demo tersebut, sebagai bentuk menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan sepihak.

Para pendamping desa juga mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mencopot Yandri Susanto dari jabatan Menteri Desa karena dianggap tidak berpihak kepada para pendamping desa.

Mendengar jeritan dari para Pendamping Desa yang di PHK secara sepihak tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), yang juga anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, TGH. Ibnu Holil ikut bersuara.

Senator asal Desa Beleke Daye, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB itu mendesak Kementerian Desa untuk segera membatalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.040 pendamping desa tersebut, karena sudah menerima surat keputusan (SK) pada Januari 2025. Mereka seyogianya bekerja sebagai pendamping desa sampai dengan setahun berjalan.” Pada Januari 2025, para pendamping desa menerima SK, tapi tiba-tiba pada Tanggal 22 April 2025, mereka di PHK, padahal SK itu berlangsung untuk satu tahun. Ada yang alasannya, karena mantan Calon Legislatif (Caleg). Ada apa dengan Kemendes,” ucap TGH. Ibnu Holil, Rabu, (23/4/2025).

Untuk itu, TGH. Ibnu Holil meminta, PHK itu dibatalkan karena pasti memberatkan para pendamping desa yang sudah menerima SK kerja sampai setahun berjalan.

TGH. Ibnu Holil juga meminta agar pendamping desa dipekerjakan lagi sesuai dengan SK yang mereka terima. Jika tidak, ini hanya akan memperpanjang tugas pemerintah dalam mengatasi pengangguran yang semakin besar jumlahnya. 

Terlebih lagi, lanjut TGH. Ibnu Holil, tidak ada ketentuan atau aturan dalam PKPU yang mengatur pendamping desa harus mengundurkan diri jika maju menjadi Caleg.”Tidak ada aturan, karena pendamping desa itu bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan gajinya pun bukan dari belanja pegawai. Yang tidak kami inginkan, jangan karena berganti Menteri, lalu pendamping desa yang sudah bekerja dan menerima SK yang dikorban dengan di PHK secara sepihak. Untuk itu, kami meminta kepada Kemendes untuk membatalkan PHK dan persoalan ini akan terus kami suaran dan kami kawal,” ujarnya. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “SK Dicabut di Tengah Jalan, Senator TGH. Ibnu Holil Desak Kemendes Batalkan PHK Sepihak Pendamping Desa

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

April 2025
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

STATISTIK