Perempuan di Lombok Tengah Lahirkan Anak Hasil Dari Perbuatan Biadab Ayah Kandung

SUARALOMBOKNEWS | Seorang pria berinisial KES, 58 tahun, ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Warga Dusun Batu Ngerenseng Lauk, Desa Bukak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah itu ditangkap Polisi karena dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial RI, 23 tahun.
Penangkapan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu. Luk Luk il Maqnun, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H, Rabu (23/4/2025).
Iptu. Luk Luk mengungkapkan, perbuatan bejat ayah yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan bayi berjenis kelamin laki – laki, bermula pada sekitar bulan Agustus 2024 lalu, korban diminta datang ke rumah terduga pelaku yang merupakan ayah kandungnya untuk membuatkan terduga pelaku kopi. “Kebetulan korban saat itu tinggal bersama ibunya setelah kedua orang tuanya bercerai, kemudian pelaku meminta korban untuk datang kerumahnya untuk dibuatkan Kopi,”ungkapnya.
Saat menyuruh anak kandungnya datang kerumahnya, terduga pelaku mengaku sedang tidak enak badan dan meminta korban untuk memijat tubuhnya. “Setelah itu, pelaku langsung menarik tangan korban, membekap mulut korban dan memaksa menyetubuhi korban dengan ancaman akan dibunuh jika menolak,” ucap Iptu. Luk Luk.
Buatan bejat dan keji terduga pelaku terhadap anak kandungnya tidak terjadi hanya sekali. Dalam beberapa minggu berikutnya, terduga pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama dengan modus meminta bantuan kepada korban. “Informasi sementara terduga pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi,”tutur Iptu. Luk Luk.
Perbuatan bejat dan biadab terduga pelaku terbongkar, bermula pada tanggal 15 April 2025, sekitar pukul 02.00 Wita, ketika korban saat itu melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki di rumah terduga pelaku, disaksikan oleh kakak tirinya berinisial MF.
Saat ditanya, lanjut Iptu. Luk Luk, korban mengaku bahwa bayi yang dilahirkan tersebut adalah hasil dari perbuatan ayah kandungnya.
Atas pengakuan tersebut kata, Iptu. Luk Luk, pihak keluarga korban kemudian langsung melaporkan perbuatan terduga pelaku ke Polres Lombok Tengah.”Terduga pelaku saat sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk proses penyidikan dan dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya
Menurut Iptu. Luk Luk, kasus ini merupakan salah satu kekerasan seksual terhadap anak yang dimana pelakunya berasal dari lingkungan terdekat korban. “Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual demi melindungi anak-anak dari kejahatan serupa,”ujarnya. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan